Kementerian Pertanian (Kementan) konsisten mengenjot produksi bawang putih sehingga kebutuhan dalam negeri tidak bergantung pada impor, untuk mendukung hal ini diterapkan aturan wajib tanam sehingga impor bisa dihentikan.

Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu menjelaskan aturan wajib tanam diatur dalam Permentan Nomor 38 Tahun 2017, namun guna mempercepat swasembada, aturan tersebut direvisi menjadi Permentan Nomor 39 Tahun 2019. 

Baca juga: Kementan tantang produsen penuhi kebutuhan benih bawang merah di Tanah Air

Perbedaannya yakni importir di Permentan 38/2017 kewajiban tanamnya dilakukan pada pra atau sebelum mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), sedangakan di Permentan 39/2019 kewajiban tanamanya dikerjakan pada pasca atau setelah mendapat RIPH.

"Oleh karena itu, aturan wajib tanam tetap diterapkan, tidak dicabut di Permentan 39 Tahun 2019. Kementan tetap konsisten mewujudkan swasembada bawang putih," demikian jelas Prihasto.

Faktanya, sebut Prihasto, pada pasal 9 ayat 1 Permentan 39 Tahun 2019 memuat bahwa pelaku usaha yang melakukan impor produk hortikultura strategis wajib melakukan pengembangan komoditas hortikultura strategis di dalam negeri. 

Baca juga: Kementan dorong petani bawang merah beralih gunakan benih biji

Selanjutnya, pada ayat 2 disebutkan bahwa kewajiban pengembangan komoditas strategis sesuai jenis komoditas hortikultura strategis yang dimohonkan dalam RIPH dan di ayat 3 disebutkan bahwa pengembangan komoditas hortikultura strategis diatur dalam Peraturan Menteri. 

"Jadi importir tetap melaksanakan kewajiban penanaman bawang putih namun dilakukan pasca importir mendapatkan RIPH, pengembangan komoditas strategis ini diatur penanamannya di Permentan Nomor 46 tahun 2019," terang Prihasto.

"Kementan tetap akan melakukan pengawasan atau kontrol terhadap importir yang sudah mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura RIPH," tambahnya.

Baca juga: Kementan kukuhkan tiga Peneliti Utama menjadi Profesor Riset

Sebelumnya, Anggota Komisi IV Darori Wonodipuro menilai Permentan 39 tahun 2019 sebagai langkah ketidak konsistenan Kementan karena mencabut wajib tanam bagi importir. Pencabutan aturan tersebut akan merugikan negara yang tengah berusaha menyetop impor.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019