Depok (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan membantu biaya sekolah siswa miskin yang tidak tertampung di sekolah negeri, agar bisa sekolah di swasta dengan memenuhi empat persyaratan yang ditetapkan.

Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin di Depok, Senin mengatakan terdapat empat syarat yang harus dipenuhi oleh siswa miskin. Keempat syarat tersebut adalah mereka harus warga Kota Depok yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). 

Selanjutnya, siswa miskin menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak dari orangtua mereka. Kemudian, sambung Thamrin, dibutuhkan keterangan dari sekolah asal yang berisi kondisi siswa termasuk tidak mampu.  "Siswa miskin harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat," ujarnya.

Nantinya sekolah swasta berhak melakukan verifikasi langsung ke rumah siswa yang bersangkutan.

Dirinya menjelaskan, bantuan pembiayaan siswa miskin berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selama ini diberikan kepada sekolah swasta.

Ia mengatakan semester I tahun tahun ajaran 2018/2019, dana BOS APBD yang diberikan ke 160 SMP swasta akan dialokasikan untuk kebutuhan siswa miskin, sehingga para siswa miskin tidak dibebankan biaya atau gratis saat bersekolah di sekolah swasta.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk jumlah dana BOS APBD yang dialokasikan untuk siswa miskin di sekolah swasta sebesar Rp 3 juta per siswa setiap tahun. Dana tersebut akan ditransfer ke sekolah setiap semester sebesar Rp 1,5 juta.

"Pencairannya menunggu APBD Perubahan Kota Depok," jelasnya. 

Kemudian, bagi sekolah swasta yang tidak menerima siswa miskin, maka sekolah tersebut tidak mendapatkan dana BOS APBD termasuk bantuan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk guru-guru swasta.
 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018