Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran perihal penyesuaian retribusi angkutan sampah per Maret 2018 yang disampaikan kepada sejumlah perangkat rukun warga (RW) di wilayah setempat.

"Surat edaran ini bersifat pemberitahuan perihal rencana kenaikan tarif retribusi angkutan sampah di sejumlah lingkungan warga dengan sejumlah latar belakang pertimbangan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, kenaikan retribusi itu dilatarbelakangi sejumlah kajian teknis di antaranya penambahan sasaran dan volume angkut sampah serta imbas dari meningkatnya target retribusi sampah di instansinya pada 2018.

Surat edaran itu dibuat oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas LH Kota Bekasi yang disampaikan kepada sejumlah perangkat pengurus RW di wilayah setempat.

"Misalnya, berdasarkan hasil kajian teknis UPTD pada salah satu perumahan diketahui adanya peningkatan volume sampah dari biasanya karena penambahan jumlah warga baru. Atau bisa juga ada sasaran baru pengangkutan sampah di salah satu wilayah RW, sehingga operasional petugas pun ikut bertambah," katanya.

Luthfi menambahkan, target retribusi sampah pada 2018 yang dibebankan pemerintah daerah kepada jajarannya mencapai Rp20 miliar, namun berdasarkan hasil pengumpulan target di tahun-tahun sebelumnya jauh dari capaian target.

"Pada tahun sebelumnya (2017) saja, kita hanya mengumpulkan Rp8,5 miliar per tahun. Bisa saja ini berimbas pada kenaikan retribusi sampah di tingkat RW," katanya.

Secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Ketua RW013 Perumahan Pondok Mitra Lestari Rio Budianto mengatakan pada surat edaran bernomor 660.2/030.19/UPTD-Co/II/2018 yang disampaikan UPTD Jalur Kontainer Dinas LH Kota Bekasi disampaikan penyesuaian retribusi dari semula Rp2,1 juta per bulan menjadi Rp2.520.000 per bulan.

Namun Rio mengaku dana kas yang dimiliki pihaknya saat ini belum mampu menutupi besaran kenaikan tersebut.

"Kebetulan RW013 di PML ini baru saja terjadi restrukturisasi karena Ketua RW yang lama meninggal dunia. Saat ini masih dalam tahap transisi. Dana kas yang ada pun masih minim untuk menutupi kenaikan itu. Kami baru bisa menutupi kenaikan sekitar Rp100 ribu dari yang ditetapkan UPTD," katanya.

Rio berencana akan menyampaikan surat permintaan dispensasi agar kenaikan retribusi pengangkutan sampah tidak terlalu tinggi dari tahu sebelumnya.

"Kenaikannya sekitar Rp400 ribu lebih, kalau naiknya Rp100 ribu atau Rp150 ribu, tidak ada masalah," katanya.

Menyikapi kondisi itu, Luthfi mengaku penyesuaian tarif retribusi angkutan sampah bersifat fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan RW di masing-masing wilayah.

"Silakan berkonsultasi dengan UPTD yang dimaksud agar bisa dicarikan solusinya," katanya.
(Advertorial Humas Pemkot Bekasi).

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018