Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi, Jawa Barat, melakukan pengundian nomor urut calon wali dan wali kota setempat periode 2018-2023 pada pemilihan kepala daerah setempat.

"Rapat pleno pengundian nomor urut ini wajib dihadiri pasangan calon kepala daerah sesuai Peraturan KPU Nomor 03 dan 05 Tahun 2017. Terkecuali calon memberikan surat tertulis dan harus dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan," kata Ketua KPU Kota Sukabumi, Selasa.

Adapun nomor urut pasangan calon, yakni nomor urut satu (1) Jona Arizona-MN Hanafie Zein dengan jargon "Ijabah", kemudian pasangan nomor urut dua (2) Achmad Fahmi-Andri Hamami berjargon "Faham".

Selanjutnya pasangan nomor urut tiga (3) Mulyono-Ima berjargon "Mulia" dan pasangan nomor urut empat (4) Dedi R Wijaya-Hikmat Nuristawan dengan jargon "Dermawan".

Setelah ditetapkan nomor urut ini kemudian seluruh pasangan calon harus segera menyerahkan foto pasangan untuk dijadikan surat suara. Karena itu, tim sukses harus segera menyerahkan foto tersebut yang juga dijadikan baliho atau alat peraga kampanye (APK) yang akan dipasang pihak KPU.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018