Bogor (Antara Megapolitan) - Pembangunan suatu gedung hendaknya berwawasan lingkungan dan sesuai prinsip konservasi lingkungan dengan penekanan pada efisiensi energi dan pola keberlanjutan. Jika tidak, bangunan itu akan menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem dan kerusakan lingkungan.
Green Building Council Indonesia (GBCI) menyatakan, bangunan menyumbang gas rumah kaca terbesar di bumi. Bangunan menghasilkan sekitar 30-40 persen emisi karbondioksida. Bangunan memiliki andil cukup signifikan dalam proses kerusakan lingkungan bila tidak dirancang, dibangun dan dikelola dengan baik serta menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Konsep green building dapat diterapkan pada gedung baru (new building) maupun gedung yang telah berdiri (existing building). Green building harus dapat diposisikan dalam level yang dapat dimengerti atau diukur berdasarkan acuan (standar) tertentu. Atas hal itu, diperlukan alat ukur untuk mengukur tingkat “kehijauan†(green building) suatu bangunan.
Tiga peneliti Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknologi Pertanian, Institut Pertanian Bogor (FATETA IPB), Dr Erizal, Dr Yudi Chadirin dan Dr Muhammad Fauzan memilih Gedung Andi Hakim Nasution sebagai objek kajian green building, karena gedung itu menjadi ikon Kampus IPB Dramaga.
Penelitian tentang gedung itu bertujuan mengkaji penerapan prinsip-prinsip green bulding pada Gedung AHN Rektorat IPB melalui asesmen berdasarkan pada greenship existing building (gedung terbangun) versi 1.0 yang dikeluarkan oleh GBCI. Sehingga diketahui peringkatnya dalam sistem penilaian GBCI.
Penelitian ini direncanakan selama satu tahun dengan tujuan secara khusus melakukan asesmen atau penilaian enam aspek green building di Gedung Rektorat IPB. Penilaiannya itu menggunakan GREENSHIP (Green Building Council Indonesia) versi 1.0, serta menyusun rekomendasi perbaikan pada aspek green building yang belum efisien untuk menaikkan peringkat dalam sistem penilaian GBCI.
Selain itu juga menyusun suatu konsep green building tanpa mengubah mayor secara struktural dan arsitektural gedung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode assesment atau penilaian dengan melakukan pengukuran penilaian terhadap kriteria green building yang mengacu pada standar nasional GREENSHIP GBCI dengan sistem rating untuk gedung terbangun versi 1.0.
Hasil assessment terhadap enam aspek pada kriteria green building yang mengacu pada standar nasional GREENSHIP GBCI dengan sistem rating untuk gedung terbangun versi 1.0, Gedung AHN Rektorat IPB berhasil mendapatkan total 52 poin nilai atau 44 persen dari maksimal 117 poin nilai. Berdasarkan perolehan nilai tersebut maka sesuai dengan peringkat GREENSHIP GBCI, gedung AHN Rektorat IPB mendapatkan peringkat perunggu.
Saat ini IPB telah menyediakan fasilitas-fasilitas ramah lingkungan di Kampus Dramaga, di antaranya mobil listrik di lingkungan kampus, parkir dan jalur sepeda, penggunaan tenaga surya sebagai sumber energi alternatif bagi penerangan jalan di sekitar asrama mahasiswa dan unit pengolahan air (water treatment plant) untuk suplai air bersih.
Pada tahun ini juga telah dicanangkan program IPB Green Campus 2020. Harapannya Kampus IPB akan semakin ramah lingkungan dan dikelola dengan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan.
Namun belum ada satupun gedung di lingkungan Kampus IPB, baik bangunan baru maupun bangunan terbangun yang memiliki sertifikat green building sebagai perwujudan dari green campus. Untuk itu diperlukan kajian sejauh mana prinsip-prinsip green building telah diterapkan pada bangunan terbangun (existing building) di lingkungan Kampus IPB Dramaga dalam rangka mewujudkan IPB Green Campus 2020. (irm/ris/erizalbasa@yahoo.com)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017