Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Jawa Barat, meraih penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) 2024.

Kepala Dinkes Kota Bogor Sri Nowo Retno di Kota Bogor, Rabu, mengatakan KTR di Kota Bogor sudah ada sejak 2009, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR.

Perda KTR, kata Retno, dibuat dengan tujuan untuk melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok orang lain, menciptakan lingkungan yang sehat dan segar tanpa asap rokok, sekaligus mencegah perokok pemula di kalangan anak/remaja demi terwujudnya Kota Bogor yang bersih, sehat, dan terbebas dari asap rokok.

Baca juga: Pemkot Bogor meraih penghargaan ASA berkat konsisten tegakkan Perda KTR

Tidak hanya itu, Kota Bogor juga memiliki aturan terkait larangan iklan produk rokok di yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok yang diperkuat dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Iklan Luar Ruangan.

Dalam Pasal 8 tertuang bahwa pengiklan dilarang memasang baliho yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau dan minuman beralkohol.

“Kota Bogor memberlakukan kebijakan/instruksi untuk tidak bernegosiasi dengan industri tembakau. Pada tahun 2015 dan tahun 2020, Pemkot Bogor mengambil sikap berprinsip dengan membatalkan kegiatan olahraga berskala internasional serta partisipasinya dalam acara Milenial Nasional, karena sponsor dari industri tembakau,” ujarnya.

Retno menyebut dalam setahun dilaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilakukan tiga hingga enam kali terhadap para pelanggar KTR, yang terjaring inspeksi mendadak atau dilaporkan melakukan pelanggaran.

Baca juga: Pemkot Bogor konsisten terapkan perda KTR awasi hadirnya perokok usia anak

“Hasil pelaksanaan pelanggaran ringan sejak tahun 2010 hingga tahun 2023 dilakukan sebanyak 66 kali dan menjerat 1.123 orang yang melanggar Perda, 266 instansi telah mendapat sanksi teguran pertama, kedua, dan ketiga dengan total denda sebesar Rp29.047.000 yang disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Retno, dari hasil monitoring evaluasi penerapan Perda KTR tahun 2023 yang dilaksanakan di 1.656 lokasi yang tersebar di Kota Bogor, diperoleh capaian sebesar 78 persen. Capaian tersebut mengalami kenaikan sebesar 6 persen dari tahun 2022, di angka 72 persen.

Sejak adanya Perda KTR, kata Retno, umur harapan hidup (UHH) di Kota Bogor terus meningkat. UHH di tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 5,75 jika dibandingkan dengan tahun 2009.

Baca juga: Upaya Pemkot menegakkan Perda KTR Nomor 10 tahun 2018

“Hal tersebut menunjukkan Pemkot Bogor terus berupaya dan berkomitmen dalam mendorong peningkatan kualitas kehidupan masyarakat melalui penerapan Perda KTR, larangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok,” ucapnya.

Sementara Itu, dalam arahannya Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menyampaikan kebijakan dan implementasi KTR merupakan program penting untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Terus pertahankan dan tingkatkan komitmen pengendalian tembakau, political will, komitmen pimpinan, termasuk kepala daerah yang baru terpilih, kebijakan serta konsisten implementasi, penguatan data atau riset sebagai bahan advokasi, dan kolaborasi untuk saling melengkapi,” ujarnya.

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024