Polres Sukabumi Kota memasang puluhan spanduk di tempat-tempat strategis yang berisi tentang sosialisasi kegiatan dan sasaran Operasi Zebra Lodaya 2024 kepada masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor.

"Pemasangan spanduk sosialisasi Opersi Zebra ini merupakan bentuk preemtif Polres Sukabumi Kota untuk meningkatkan kesadaran pengendara untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," kata Kaopsres Zebra Lodaya 2024 Polres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Sabtu.

Menurut Rita, dengan dipasangnya spanduk ini diharapkan masyarakat khususnya para pengemudi kendaraan bermotor patuh dan taat aturan dalam berlalu lintas seperti tidak berkendaraan dalam keadaan terpengaruh alkohol maupun narkoba.

Baca juga: Dua hari Operasi Zebra Lodaya 2024 Satlantas tilang puluhan pengendara di Sukabumi
Baca juga: Operasi Zebra Polres Sukabumi Kota fokus ajak warga untuk wujudkan kamseltibcarlantas

Tidak menggunakan handphone, mematuhi rambu lalu lintas, membawa surat-surat seperti SIM dan STNK serta menggunakan alat keselamatan dalam berlalu lintas baik itu helm ataupun sabuk pengaman yang tujuannya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas maupun mengurangi fatalitas jika terjadi kecelakaan.

Spanduk ini sudah terpasang di berbagai penjuru wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan ditempatkan di lokasi yang strategis mudah sehingga mudah terlihat dan dibaca oleh masyarakat, baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor.

Sementara, Kasubsatgas Publikasi Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli Bahtiarudin mengimbau kepada masyarakat, utamanya para pengendara untuk berhati-hati saat berkendara dan hindari pelanggaran Lalu Lintas dan bersama-sama mewujudkan kamseltibcarlantas.

Baca juga: Operasi Zebra Polres Sukabumi Kota tilang ratusan pengendara

Seperti diketahui, Operasi Zebra Lodaya yang digelar Polres Sukabumi Kota selama 14 hari dari 14 Oktober hingga 27 Oktober ini ada tujuh sasaran penindakan yakni pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Kemudian, pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara, pengendara yang melajukan kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selanjutnya, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong/bising atau yang tidak sesuai spesifikasi.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024