Sukabumi (Antara Megapolitan) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, Jawa Barat, menyebutkan sanksi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), belum bisa diterapkan kepada perokok sembarangan karena masih dalam tahap sosialisasi.

"Saat ini perda yang disahkan tiga tahun lalu masih dalam tahap sosialisasi sehingga sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang ada dalam peraturan itu belum bisa diterapkan kepada pelanggar," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Sukabumi Sudrajat di Sukabumi, Rabu.

Menurut dia, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan, imbauan dan sosialisasi tentang larangan merokok di tujuh KTR seperti di beberapa rumah sakit baik milik pemda setempat maupun swasta serta puskesmas.

Ternyata dari hasil pendataan tersebut baik di rumah sakit maupun puskesmas ditemukan lebih dari 10 orang yang merokok, padahal sudah jelas lokasi tersebut merupakan salah satu dari tujuh KTR.

Namun demikian, pihaknya belum bisa menjeratnya dengan sanksi tipir yang denda Rp1 juta maupun kurungan penjara selama satu bulan, karena perda itu masih dalam tahap sosialisasi. Tapi jika tahap sosialisasinya berakhir maka sanksi akan dikenakan kepada pelanggar.

Selain itu, berdasarkan peraturan tersebut setiap rumah sakit dan puskesmas tidak diperbolehkan ada fasilitas smoking area atau tempat untuk merokok sehingga orang yang ingin merokok harus keluar dan menjauh serta dipastikan asap rokoknya tidak terpapar kepada pasien.

Adapun tujuh KTR tersebut yang tertera dalam Perda Nomor 3/2014 tersebut yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat kegiatan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempa ibadah, angkutan umum, pusat pemerintahaan serta keramaian dan lain-lain.

"Sosialisasi dan pendataan tidak hanya dilakukan di tempat pelayanan kesehatan saja, tetapi di angkutan umum dan pusat-pusat keramaian lainnya serta memasang spanduk atau baligho tengan KTR," tambahnya.

Sudrajat mengatakan pihaknya tidak segan menjerat pelanggar KTR dengan memberikan sanksi tipiring. Tetapi, untuk besaran dendanya tergantung kepada hakim yang yang memvonisnya tetapi acuannya sudah ada dalam perda tersebut.

Maka dari itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan Pengandilan Negeri Sukabumi karena dalam waktu dekat perda ini harus sudah mulai ditegakan khususnya dalam pemberian sanksi kepada warga yang melanggar.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017