Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi memperkuat peran Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) untuk mengoptimalkan tugas dan wewenang dalam upaya mewujudkan Kota Sukabumi sebagai kota sehat dan nyaman.
"Satgas KTR ini memiliki peran serta tugas penting dalam melakukan pengawasan dan menindak siapapun yang terbukti melanggar aturan KTR atau yang merokok di kawasan bebas asap rokok," kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinkes Kota Sukabumi Ima Salamah di Sukabumi, Jumat.
Menurut Ima, Satgas KTR juga berperan untuk menegakkan aturan yang terdapat di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR.
Baca juga: Pemkot Sukabumi larang tempat penjualan memajang rokok implementasikan perda KTR
Baca juga: DPRD Kabupaten Sukabumi sahkan Perda KTR
Baca juga: Sanksi Perda KTR Sukabumi Belum Bisa Diterapkan, Mengapa?
Di mana dalam perda tersebut telah ditetapkan lokasi-lokasi KTR di Kota Sukabumi yakni di tempat fasilitas kesehatan, pendidikan, ibadah, tempat bermain anak, tempat umum, angkutan kota dan lainnya.
Anggota Satgas KTR ini pun sudah mendapatkan pelatihan peningkatan kapasitas, sehingga saat menjalankan tugasnya di lapangan merek mengetahui apa yang harus dilakukan.
Selain itu, pelatihan yang digelar beberapa waktu lalu juga bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan penegakan Perda KTR mulai dari pengawasan hingga penindakan dengan harapan bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan semua pihak untuk menaati Perda KTR.
"Satgas ini pun bertugas melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan berserta sanksi yang tertera dalam Perda KTR dan memberikan edukasi tentang bahaya merokok serta terpapar asap rokok," tambahnya.
Ima menegaskan sesuai Perda KTR, sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar berupa kurungan penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp5 juta.