Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menindaklanjuti hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai adanya kerugian negara Rp6 miliar pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.

“Saya tugaskan Inspektorat dan BPKAD untuk menagih kerugian negara tersebut. Kita diberikan waktu 60 hari oleh BPK untuk menagih totalnya sekitar Rp6 miliar,” kata Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cibinong, Bogor, Selasa.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menagih kelebihan bayar kepada para pengusaha selaku pihak ketiga. Menurut dia, Pemkab Bogor akan mengambil langkah tegas jika para penyedia jasa tidak mengindahkan tagihan yang dilakukan.

“Ya kalau (penyedia jasa) tidak mau mengembalikan uangnya akan kami limpahkan ke aparat penegak hukum,” ujar Asmawa yang juga merupakan Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri RI.

Adanya kerugian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI itu membuat Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menerima opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Asmawa menargetkan, ke depan LHP BPK RI yang diterima Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), dengan catatan semua berjalan baik.

“Saya menargetkan ke depan Pemkab Bogor mendapatkan predikat WTP, caranya dengan melaksanakan secara tuntas tunggakan rekomendasi BPK-RI Perwakilan Jawa Barat selama beberapa tahun terakhir,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mendukung upaya yang dilakukan oleh Asmawa soal predikat WDP tersebut.

“Saya mendukung Pak Asmawa untuk membenahi tata kelola pemerintahan daerah, agar ke depan dapat predikat WTP,” kata Rudy.
 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024