Karawang (Antara Megapolitan) - Badan Legislasi DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menargetkan pembahasan sebanyak 36 rancangan peraturan daerah (raperda) pada tahun ini.
"Dari 36 raperda yang akan dibahas pada tahun ini, sepuluh raperda di antaranya merupakan inisiatif DPRD dan sisanya usulan dari pihak eksekutif," kata Ketua Badan Legislasi DPRD setempat Acep Suyatna di Karawang, Kamis.
Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Karawang, di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua raperda itu diajukan Komisi A DPRD setempat.
Komisi B DPRD Karawang berinisiatif mengajukan dua raperda, yakni Raperda tentang Perlindungan Petani dan Raperda tentang Retribusi Perubahan Bentuk dan Ukuran Kendaraan.
Selanjutnya, Komisi C DPRD Karawang mengajukan tiga rancangan perturan daerah: Raperda tentang Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Raperda tentang Pengelolaan Parkir; Raperda tentang Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan.
Komisi D mengajukan tiga rancangan peraturan daerah: Raperda tentang Perlindungan Guru; Raperda tentang Pelestarian Kesenian tradisional; Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Guru.
Ia berharap agar pembahasan raperda itu bisa tercapai hingga akhir tahun ini.
Menurut Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang Agus Mulyana, biasanya sebanyak 50 anggota DPRD setempat dibagi menjadi dua panitia khusus (pansus) yang membahas raperda tertentu. Pada tahun ini, dari 50 anggota DPRD Karawang akan dibagi menjadi tiga pansus.
Hal tersebut perlu dilakukan agar target pembahasan raperda pada tahun ini bisa tercapai.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Dari 36 raperda yang akan dibahas pada tahun ini, sepuluh raperda di antaranya merupakan inisiatif DPRD dan sisanya usulan dari pihak eksekutif," kata Ketua Badan Legislasi DPRD setempat Acep Suyatna di Karawang, Kamis.
Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Karawang, di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua raperda itu diajukan Komisi A DPRD setempat.
Komisi B DPRD Karawang berinisiatif mengajukan dua raperda, yakni Raperda tentang Perlindungan Petani dan Raperda tentang Retribusi Perubahan Bentuk dan Ukuran Kendaraan.
Selanjutnya, Komisi C DPRD Karawang mengajukan tiga rancangan perturan daerah: Raperda tentang Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Raperda tentang Pengelolaan Parkir; Raperda tentang Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan.
Komisi D mengajukan tiga rancangan peraturan daerah: Raperda tentang Perlindungan Guru; Raperda tentang Pelestarian Kesenian tradisional; Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Guru.
Ia berharap agar pembahasan raperda itu bisa tercapai hingga akhir tahun ini.
Menurut Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang Agus Mulyana, biasanya sebanyak 50 anggota DPRD setempat dibagi menjadi dua panitia khusus (pansus) yang membahas raperda tertentu. Pada tahun ini, dari 50 anggota DPRD Karawang akan dibagi menjadi tiga pansus.
Hal tersebut perlu dilakukan agar target pembahasan raperda pada tahun ini bisa tercapai.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017