Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menggelar Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2025-2044.
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir di Ternate, Kamis menekankan harmonisasi Raperda bukan hanya sekadar formalitas dalam memenuhi perintah undang-undang, namun merupakan langkah strategis untuk menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas.
"Harmonisasi ini merupakan upaya melahirkan peraturan daerah yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan pemerintah pusat," kata dia.
Dia menegaskan peran perancang peraturan perundang-undangan krusial dalam mendukung fungsi legislasi eksekutif dan legislatif.
Ia berharap harmonisasi ini, dapat menghasilkan peraturan daerah yang baik, berkualitas, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejalan dengan itu Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Malut Zulfahmi menambahkan harmonisasi Ranperda menyelaraskan berbagai kepentingan, baik dari sisi pemerintah daerah, masyarakat, maupun sektor swasta, guna mencapai hasil yang optimal.
"Harmonisasi Raperda RTRW bukan hanya soal menyempurnakan regulasi, tetapi juga memastikan kebijakan tata ruang yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, dan menjaga kelestarian sumber daya alam," kata dia.
Baca juga: Maluku Utara implementasikan e-Harmonisasi
Pewarta: Abdul FatahEditor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026