Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, bersama pemerintah daerah setempat menyetujui pembahasan 13 rancangan peraturan daerah pada tahun 2024.

Persetujuan itu ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Ketua DPRD Atang Trisnanto bersama jajaran pimpinan dewan lainnya pada rapat paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis sore.

"Apakah pembahasan 13 raperda ini disetujui? Baik, saya ketuk," ujar Atang sambil mengetuk palu menyambut jawaban para anggota dewan yang kompak menjawab setuju.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Jatirin menyampaikan 13 raperda yang disetujui untuk dibahas pada 2024 itu terdiri atas empat raperda inisiatif DPRD dan sembilan raperda usulan eksekutif.

Baca juga: DPRD Kota Bogor kantongi tiga nama calon penjabat wali kota pengganti Bima Arya

"Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ini merupakan bagian dari rencana kerja DPRD Kota Bogor melalui fungsi legislasi," katanya.

Empat raperda usulan DPRD masing-masing Raperda Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, Raperda Perlindungan Guru dan Pencegahan, serta Raperda Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan.

Sedangkan sembilan raperda usulan Pemerintah Kota Bogor meliputi Raperda Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bogor Tahun 2025–2045, dan Raperda Dana Cadangan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat XV Tahun 2026 dan Pekan Paralimpic Daerah (Peparda) VII Jawa Barat 2026.

Baca juga: "Biskita" Transpakuan, bisakah mewujudkan pelopor angkutan berbasis energi alternatif?

Selain itu, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Raperda Bentuk dan Lambang Bogor, Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

"Propemperda ini insyaallah akan menjadi manfaat bagi masyarakat Kota Bogor dan susunan Propemperda ini telah melalui pembahasan komprehensif antara Bapemperda dan Pemerintah kota Bogor," ujar Jatirin.

Setelah ditetapkan, DPRD Kota Bogor selanjutnya membentuk panitia khusus yang bertugas membahas dan menyusun raperda yang sudah ditetapkan. Pembahasan 13 raperda akan dibagi sesuai dengan masa sidang pada 2024.

Baca juga: Dadang I. Danubrata berikan bantuan untuk korban bencana longsor Bondongan

Menanggapi susunan Propemperda 2024, Wali Kota Bogor Bima Arya berharap perda yang nantinya dibuat dapat memberikan manfaat dan kemaslahatan bagi warga Kota Bogor.

"Harapan kita bersama semoga Program Pembentukan Peraturan Daerah yang ditetapkan memberikan semakin banyak manfaat dan kemaslahatan untuk masyarakat Kota Bogor," kata Bima.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023