Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan larangan pemasangan alat peraga kampanye di sejumlah titik di daerah ini pada masa kampanye Pemilu 2024.

Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, saat dihubungi di Karawang, Sabtu, mengatakan sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga memasuki masa tenang tanggal 10 Februari 2024.

Menjelang masa kampanye, kata dia, KPU Karawang telah menetapkan sejumlah titik larangan pemasangan alat peraga kampanye. Titik larangan di antaranya di area taman dan pepohonan, sekitar Alun Alun Karawang, area pasar, terminal, dan kendaraan umum.

Baca juga: Bawaslu Karawang bersama Satpol PP tertibkan APS mengandung unsur kampanye
Baca juga: Bawaslu Karawang temukan ribuan peraga sosialisasi 'berbau' kampanye

Selain itu, katanya, alat peraga kampanye dilarang dipasang di halte bus atau angkutan kota, di tiang lampu penerangan jalan umum, lampu pengatur lalu lintas, tiang rambu lalu lintas, perlintasan kereta api, jembatan penyeberangan orang, jembatan atau flyover, serta fasilitas umum lainnya milik pemerintah.

Ia menyebutkan bahwa ketentuan larangan titik pemasangan alat peraga kampanye itu mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Untuk alat peraga kampanye berupa papan reklame atau baliho, kata dia. bisa dipasang di seluruh wilayah Karawang. Kecuali di sejumlah tempat tertentu yang dilarang sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Bawaslu Karawang mulai tertibkan alat peraga kampanye di tempat terlarang

"Tempat yang dilarang tersebut di antaranya di area rumah ibadah, rumah sakit, fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan, sepanjang jalan protokol. Jalan protokol di Karawang mulai dari Jalan Raya Ahmad Yani Bundaran Mega M hingga pertigaan RMK," katanya.

Sementara itu, sebelum memasuki masa kampanye Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang bersama Satpol PP setempat melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye.

Unsur kampanye tersebut di antaranya dalam alat peraga sosialisasi itu mengandung citra diri, ajakan untuk memilih, visi misi, dan program.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023