Pelaksana Tugas Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan agar para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang bersikap netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kemendagri telah menegaskan sekaligus mengingatkan agar menjelang pemilu ini, ASN harus menjaga netralitas," kata Aep, di Karawang, Senin.

Ia menyampaikan, ketentuan peraturan perundang-undangan telah menyebutkan bahwa meskipun para ASN mempunyai hak pilih, tapi harus menjamin tinggi netralitas serta tidak ikut berpolitik praktis.

Baca juga: Bawaslu Karawang tekankan pemda ikut jaga netralitas ASN pada pemilu

Dikatakannya, netralitas ASN menjadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik yang tidak dipengaruhi atas pertimbangan politik.

Netralitas ASN juga sebagai simbol yang memastikan kebijakan pemerintah yang tetap berfokus pada kepentingan umum di tengah suasana pemilihan umum.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Engkus Kusnadi, sebelumnya agar para ASN menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis dalam tahapan pemilu.

Baca juga: Pemkab Karawang gandeng Bawaslu terkait ASN dilarang like-share

Ia menyampaikan, kaitan dengan netralitas ASN itu juga harus bijak dalam menggunakan media sosial. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Di dalam SKB itu berisi larangan ASN membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

SKB tersebut ditandatangani lima kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.

Baca juga: Pemkab Karawang terapkan pemotongan gaji seluruh ASN untuk zakat

Regulasi lainnya, ada tiga undang-undang yang menyebutkan kalau ASN harus bersikap netral pada pemilu. Di antaranya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. 

 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023