Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengajak masyarakat berpartisipasi aktif pada Pemilu 2024 dengan berkolaborasi bersama Bawaslu dalam pengawasan partisipatif.

"Sosialisasi mengenai pengawasan partisipatif telah dan terus kami lakukan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Karawang Ade Permana di Karawang, Sabtu.

Di antara unsur masyarakat yang dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi atau Forum Warga Pengawasan Partisipatif ialah organisasi kepemudaan, pemilih milenial, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kalangan mahasiswa, dan sejumlah kalangan masyarakat lainnya.

Baca juga: Bawaslu Karawang tekankan pemda ikut jaga netralitas ASN pada pemilu

Selanjutnya selama beberapa pekan ke depan, Bawaslu Karawang juga menggelar Forum Warga Pengawasan Partisipatif bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan atau ormas.

Ade mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut akan digelar oleh panitia pengawas pemilu di masing-masing kecamatan se-Karawang, yang tujuan untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat agar terlibat langsung pada pemilu.

"Jika kesadaran masyarakat itu tumbuh-kembang maka akan muncul bentuk pengawasan partisipatif dari masyarakat terkait dengan pemilu. Sebab partisipasi masyarakat dalam pemilu sejatinya hadir di setiap tahapan pemilu, bukan hanya datang ke tempat pemungutan suara untuk menggunakan hak pilihnya," katanya.

Baca juga: Bawaslu Karawang ingatkan para kades netral dan tidak terlibat kampanye Pemilu

Menurut Ade, pengawasan partisipatif ini merupakan amanah dari Pasal 448 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.

Atas hal itulah, Bawaslu terus meningkatkan kegiatan Forum Warga Pengawasan Partisipatif di wilayah Karawang.

"Harapannya, pelanggaran pemilu semakin berkurang karena masyarakat berhak menyampaikan hasil pemantauan di setiap tahapan pemilu dan menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu," ujarnya.

Pada Pemilu 2024, KPU Karawang telah menetapkan sebanyak 6.890 tempat pemungutan suara yang tersebar pada 309 desa/kelurahan.

Baca juga: Bawaslu Karawang minta warga tidak manfaatkan tempat ibadah untuk jalankan aktivitas politik praktis

Jumlah pemilih di Karawang yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.779.207 jiwa, terdiri atas 893.869 orang laki-laki dan 885.338 orang perempuan.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, warga Karawang yang tidak masuk DPT, tetapi memiliki kartu tanda penduduk, tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

Warga yang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP pada Pemilu 2024 berstatus daftar pemilih khusus.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023