Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menetapkan jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 733.927 orang.

"Penetapan jumlah pemilih dalam DPT pada Pemilu 2024 itu merupakan hasil pleno rapat terbuka yang digelar pada Rabu (21/6)," kata Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan, di Purwakarta, Kamis.

Penetapan DPT Pemilu 2024 di Purwakarta tersebut tertuang dalam berita acara rapat pleno KPU Purwakarta Nomor: 300/PL.01.2-BA/3214/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Purwakarta untuk Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Purwakarta terima 661 orang mendaftar calon anggota PPK Pemilu 2024
Baca juga: Pemkab Purwakarta bersama KPU luncurkan Desa Peduli Pemilu

Ia mengatakan rincian dari 733.927 pemilih yang masuk dalam DPT pada Pemilu 2024 itu di antaranya sebanyak 369.681 laki-laki dan 364.246 perempuan.

Jumlah DPT itu tersebar di 2.693 tempat pemungutan suara (TPS) dari 17 kecamatan, 192 desa/kelurahan sekitar Purwakarta.

Untuk jumlah pemilih pada Pemilu 2024 di Purwakarta yang terbanyak berada di Kecamatan Purwakarta Kota mencapai 131.155 pemilih.

Sementara jumlah pemilih yang paling sedikit berada di Kecamatan Sukasari, 12.789 pemilih.

Baca juga: Bawaslu Purwakarta ajak masyarakat ikut awasi setiap tahapan pemilu 2024

Menurut Ikhsan, jumlah pemilih pada Pemilu 2024 ditetapkan menjadi DPT setelah pihaknya menerima masukan dan tanggapan masyarakat. Selain itu juga atas masukan dan tanggapan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Sementara itu, pemilu akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Dalam pelaksanaannya nanti, setiap pemilih berhak menggunakan hak pilihnya untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.*

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023