Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan kerja sama pendampingan hukum untuk mencegah permasalahan aset daerah.
"Kami melakukan MoU dengan Kejari selama dua tahun ke depan," kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono di Depok, Sabtu.
Wahid mengatakan kerja sama ini merupakan perpanjangan MoU tahun 2021, karena masa berlakunya sudah habis, dilakukan lagi pada 2022.
"Ini dirasa perlu, sebagai salah satu pedoman untuk mengantisipasi permasalahan dalam pekerjaan," katanya.
Baca juga: Wali Kota Depok lakukan terobosan inovatif optimalkan potensi PAD capai Rp2 triliun
Baca juga: Realisasi PBB Depok triwulan III 2022 telah lampaui target
Dikatakan Wahid, keberadaan tim dari Kejari Depok merupakan bentuk pendampingan, pengawalan dan pengamanan berbagai kegiatan program pembangunan. Dukungan kerja sama dapat berupa, sistem aplikasi penelusuran data, pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan lain-lain.
"Paling tidak keberadaan mereka memberikan peringatan maupun pencerahan terkait aset Pemkot yang dikuasai atau mengalami sengketa kepemilikan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Depok Mia Banulita mengatakan, kerja sama yang dijalin terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha, baik yang sifatnya mitigasi maupun non mitigasi.
Baca juga: BKD Depok optimistis capai target perolehan PBB-P2 2022
"BKD sepenuhnya mendapat pendampingan hukum secara legal terkait kewenangan pelaksanaan tugas, berupa fasilitasi, mediasi, dan konsolidasi, terutama terkait optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Kami Kejaksaan Depok siap bantu," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Kami melakukan MoU dengan Kejari selama dua tahun ke depan," kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono di Depok, Sabtu.
Wahid mengatakan kerja sama ini merupakan perpanjangan MoU tahun 2021, karena masa berlakunya sudah habis, dilakukan lagi pada 2022.
"Ini dirasa perlu, sebagai salah satu pedoman untuk mengantisipasi permasalahan dalam pekerjaan," katanya.
Baca juga: Wali Kota Depok lakukan terobosan inovatif optimalkan potensi PAD capai Rp2 triliun
Baca juga: Realisasi PBB Depok triwulan III 2022 telah lampaui target
Dikatakan Wahid, keberadaan tim dari Kejari Depok merupakan bentuk pendampingan, pengawalan dan pengamanan berbagai kegiatan program pembangunan. Dukungan kerja sama dapat berupa, sistem aplikasi penelusuran data, pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan lain-lain.
"Paling tidak keberadaan mereka memberikan peringatan maupun pencerahan terkait aset Pemkot yang dikuasai atau mengalami sengketa kepemilikan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Depok Mia Banulita mengatakan, kerja sama yang dijalin terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha, baik yang sifatnya mitigasi maupun non mitigasi.
Baca juga: BKD Depok optimistis capai target perolehan PBB-P2 2022
"BKD sepenuhnya mendapat pendampingan hukum secara legal terkait kewenangan pelaksanaan tugas, berupa fasilitasi, mediasi, dan konsolidasi, terutama terkait optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Kami Kejaksaan Depok siap bantu," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022