Unit Reskrim Polsek Sukaraja, Resor Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial D (50) yang telah melakukan pembobolan terhadap SDN Langensari Sukaraja dan mencuri sejumlah barang elektronik milik sekolah tersebut.

"Tersangka melakukan aksinya pada Senin, (1/8) dan berhasil ditangkap pada Sabtu, (6/8) di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi sekitar Terminal Sukaraja," kata Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi di Sukabumi, Senin.

Menurut Dedi, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan pihak SDN Langensari yang telah kehilangan tiga unit laptop dan satu unit infocus akibat pembobolan yang dilakukan D pada Senin lalu. Personel Unit Reskrim Polsek Sukaraja pun langsung bergegas ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, aksi pembobolan dan pencurian tersebut mengerucut kepada tersangka D yang kemudian langsung dilakukan pengejaran. Lima hari berselang tepatnya pada Sabtu, ada laporan dari masyarakat yang melihat keberadaan tersangka tengah berkeliaran di Jalur Lingkar Selatan sekitar Terminal Sukaraja.

Enggan buruannya kembali melarikan, personel Polsek Sukaraja pun langsung meluncur ke lokasi, benar saja D berada di tempat dan langsung dilakukan penangkapan. Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku kepada penyidik bahwa telah melakukan tindak pencurian di SDN Langansari.

"Ternyata tersangka tidak hanya sekali melakukan aksi serupa, tetapi telah beraksi di beberapa lokasi lainnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Untuk kepentingan pengembangan saat ini D ditahan di sel Mapolsek Sukaraja," katanya.

Dedi mengatakan akibat pencurian itu SDN Langensari merugi hingga puluhan juta rupiah dan untuk barang yang dicuri sudah dijual oleh tersangka yang saat ini pihak Polsek Sukaraja masih menelusuri keberadaan barang hasil curian itu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit obeng min, tas ransel hitam, tas sarung berwarna coklat yang sudah dimodifikasi dan sweater warna abu-abu. Akibat ulahnya itu tersangka dijerat dengan pasal pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022