Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah setempat akan menggunakan alat "tapping box" untuk mengantisipasi kecurangan yang dilakukan pengusaha wajib pajak.

"Alat tapping box itu digunakan karena kami akan menerapkan pajak online," kata Kepala Bidang Pajak I Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang Yayat Hidayatullah di Karawang, Selasa.

Ia mengatakan penggunaan alat tapping box tersebut kini masih dalam proses. Pemkab Karawang bekerja sama dengan Bank Jabar Banten dalam menggunakan alat tapping box itu.

Anggaran pemerintah daerah yang dialokasikan untuk pengadaan alat tapping box sekitar Rp50 juta. Kemungkinan itu akan digunakan untuk pengadaan lima alat tapping box, sebab sesuai dengan informasi, harga satuan alat itu mencapai Rp10 juta.

"Untuk sementara ini, kami membuat percontohan penggunaan alat tapping box terlebih dahulu," kata dia.

Alat tapping box dipasang pada mesin atau komputer kasir pembayaran, mulai dari kasir pembayaran di outlet, tempat hiburan, toko, hotel, restoran, dan parkir.

Itu dilakukan agar dapat mencatat dan merekam semua transaksi, lokasi yang berdampak pada besaran pajak harus dibayar pengusaha wajib pajak ke pemerintah daerah.

Dengan alat tapping box itu diharapkan dapat meminimalkan kebocoran dan kecurangan pembayaran pajak yang harus disetor ke Pemkab Karawang.

Yayat mengaku ke depannya akan terus melakukan pengadaan alat tapping box, bekerja sama dengan Bank Jabar Banten. Itu dilakukan karena pajak yang dibayarkan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah langsung ke Bank Jabar Banten.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016