Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Wajib Pajak (WP) melalui kelurahan, dengan jumlah 661.444 lembar.

"Kami sudah himpun ada sebanyak 661.444 SPPT yang akan kami distribusikan melalui kelurahan. Untuk nilai ketetapan dari jumlah SPPT tersebut yaitu sebesar Rp566.973.000.533," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, dalam keterangannya, Rabu

Dengan rincian SPPT untuk Kecamatan Beji sebanyak 59.383 lembar dengan jumlah ketetapan Rp68.179.088.086, Kecamatan Pancoran Mas 71.960 lembar dengan jumlah ketetapan Rp62.286.783.921. Sedangkan, Kecamatan Sukmajaya 68.047 lembar dengan jumlah ketetapan Rp43.865.350.110.

Baca juga: BKD Kota Depok rumuskan lima program strategis pada 2023
Baca juga: BKD Depok siapkan integrasi sistem pengelolaan pajak daerah dan perluasannya

Berikutnya Kecamatan Cimanggis 64.488 lembar dengan jumlah ketetapan Rp79.272.217.178, Kecamatan Limo 39.891 lembar dengan jumlah ketetapan Rp28.340.962.417. Lalu, Kecamatan Sawangan 77.162 lembar dengan jumlah ketatapan Rp47.268.806.474.

Berikutnya, Kecamatan Tapos 88.381 lembar dengan ketetapan Rp71.949.472.560, Kecamatan Cilodong 53.176 lembar dengan jumlah ketetapan Rp33.367.974.850 serta Kecamatan Cipayung 52.955 lembar dengan jumlah ketetapan Rp15.327.420.792.

Baca juga: BKD Depok memasang RFID untuk permudah pengawasan reklame

Selanjutnya, Kecamatan Bojongsari 54.043 lembar dengan jumlah ketetapan Rp 37.422.448.317, Kecamatan Cinere 31.954 lembar dengan jumlah ketetapan 57.826.854.339. Terakhir, Jalan Tol sebanyak 4 SPPT dengan nilai Rp21.865.621.489 yang dibayarkan oleh masing-masing PT pengelola.

"Mudah-mudahan seluruh PBB ini bisa dibayarkan sebelum jatuh tempo yaitu 31 Agustus 2022 sehingga bisa dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Depok," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022