Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan pengguna anggaran di kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) untuk waspada terhadap potensi korupsi refocusing anggaran dalam upaya penanganan COVID-19.
"Biasanya refocusing anggaran itu dalam situasi darurat; dan di situ ada beberapa kelonggaran aturan," kata Nurul Ghufron saat dihubungi dari Cikarang, Jumat.
Dia mengatakan refocusing anggaran penanganan COVID-19 biasanya digunakan untuk pembiayaan honor tenaga kesehatan serta pengadaan alat kesehatan. Dia berharap pelonggaran aturan di sektor tersebut tidak dijadikan celah untuk melakukan praktik korupsi.
Baca juga: Setelah dua kali refocusing, Perubahan APBD 2021 Kota Bogor ditetapkan
Baca juga: Kabupaten Bekasi alihkan anggaran Rp185 miliar untuk tangani COVID
"Ketika ada krisis, termasuk COVID-19, tentu kemudian ada kelonggaran-kelonggaran hukum seperti pada pengadaan. Maka ketika dilonggarkan, di situ ada potensi untuk disalahgunakan," katanya.
Menurut dia kebijakan refocusing anggaran dalam hal penanganan COVID-19 bertujuan untuk kemanusiaan, sehingga penerapan aturan ketat dan prosedural biasanya akan dilonggarkan.
"Semakin ketat tentu prosedurnya lambat; tapi demi kesehatan dan demi kemanusiaan, tentu kemanusiaan yang diutamakan dan prosedur hukum dilonggarkan. Nah, pada saat dilonggarkan ini, kemudian disalahgunakan untuk praktik-praktik korupsi," ujarnya.
Baca juga: Hasil refocusing APBD Pemkab Bekasi untuk COVID-19 capai Rp1,3 triliun
Ghufron berharap pandemi COVID-19 tidak dijadikan kesempatan untuk melakukan praktik korupsi. Sebaliknya, dia mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menangani COVID-19.
"COVID-19 ini harus dipahami sebagai musibah dan bencana yang harus dihadapi bersama-sama dan tidak menjadi kesempatan untuk melakukan korupsi. KPK berharap ini tidak menjadi celah atau potensi korupsi yang dimanfaatkan secara tidak benar oleh penyelenggara negara," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Biasanya refocusing anggaran itu dalam situasi darurat; dan di situ ada beberapa kelonggaran aturan," kata Nurul Ghufron saat dihubungi dari Cikarang, Jumat.
Dia mengatakan refocusing anggaran penanganan COVID-19 biasanya digunakan untuk pembiayaan honor tenaga kesehatan serta pengadaan alat kesehatan. Dia berharap pelonggaran aturan di sektor tersebut tidak dijadikan celah untuk melakukan praktik korupsi.
Baca juga: Setelah dua kali refocusing, Perubahan APBD 2021 Kota Bogor ditetapkan
Baca juga: Kabupaten Bekasi alihkan anggaran Rp185 miliar untuk tangani COVID
"Ketika ada krisis, termasuk COVID-19, tentu kemudian ada kelonggaran-kelonggaran hukum seperti pada pengadaan. Maka ketika dilonggarkan, di situ ada potensi untuk disalahgunakan," katanya.
Menurut dia kebijakan refocusing anggaran dalam hal penanganan COVID-19 bertujuan untuk kemanusiaan, sehingga penerapan aturan ketat dan prosedural biasanya akan dilonggarkan.
"Semakin ketat tentu prosedurnya lambat; tapi demi kesehatan dan demi kemanusiaan, tentu kemanusiaan yang diutamakan dan prosedur hukum dilonggarkan. Nah, pada saat dilonggarkan ini, kemudian disalahgunakan untuk praktik-praktik korupsi," ujarnya.
Baca juga: Hasil refocusing APBD Pemkab Bekasi untuk COVID-19 capai Rp1,3 triliun
Ghufron berharap pandemi COVID-19 tidak dijadikan kesempatan untuk melakukan praktik korupsi. Sebaliknya, dia mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menangani COVID-19.
"COVID-19 ini harus dipahami sebagai musibah dan bencana yang harus dihadapi bersama-sama dan tidak menjadi kesempatan untuk melakukan korupsi. KPK berharap ini tidak menjadi celah atau potensi korupsi yang dimanfaatkan secara tidak benar oleh penyelenggara negara," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022