DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat,mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor melaporkan kasus pencurian tanah di lokasi pembangunan jalan Bojonggede-Kemang (Bomang) ke pihak Kepolisian.

"Itu lahan milik Pemkab Bogor atau negara, melanggar hukum jika mengambil tanpa izin," kata anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana di Cibinong, Bogor, Senin.

Menurut dia, pencurian tanah seluas satu hektare dan kedalaman tiga meter dengan cara dikeruk, akan menjadi preseden buruk bagi Pemkab Bogor, bila perkaranya didiamkan, apalagi, lokasi pencurian tak jauh dari pusat perkantoran Pemkab Bogor.

"Tidak mungkin kalau aparat tidak tahu soal pengambilan tanah. Itu kan dioperasikan pakai alat berat. Kalau masyarakat yang melihat, berfikir itu kontraktor proyek tetapi aparat wilayah harusnya lebih jeli," katanya. 

Edi menyebutkan dampak pencurian tanah di area proyek pekerjaan jalan Bomang ini berpotensi mengganggu aktivitas pembangunan, sebab, tanah yang dikeruk pelaku berada di tengah-tengah jalur.

"Setelah digali seharusnya jangan dibiarkan, karena jika hujan bakal menjadi kubangan air dan dari kubangan itu bisa menggerus tanah yang ada di bawah jalan," kata Edi.

Sebelumnya, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan saat melakukan peninjauan pembangunan Jalan Bomang pada Kamis (4/11 mendapati satu hektare lahan dengan kedalaman tiga meter, dicuri dengan cara dikeruk.

Ia menyebutkan bahwa ke depan butuh pengawasan ketat terhadap lokasi pembangunan jalan yang menghubungkan jalan Tegar Beriman Cibinong dengan Jalan Raya Parung tersebut.

Kondisi pembangunan saat ini mulai dilakukan pembuatan dinding penahan tanah di sepanjang jalan yang akan menghubungkan ruas alan Jalan Raya Bogor dan Jalan Raya Parung. 

Baca juga: Wabup Bogor geram dapati satu hektar tanah dicuri dengan cara dikeruk

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021