Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Moldova, Arcan Iurie (56), mantan pelatih sejumlah klub sepak bola di Indonesia.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi setempat Arief Adi Prayogo, di Karawang, Selasa mengatakan, WNA itu dideportasi karena masa berlaku izin tinggalnya sudah habis.
Ia mengatakan, pemulangan paksa terhadap WNA itu berawal dari adanya permohonan layanan WNA oleh penjamin dari WNA asal Moldova yang bernama Arcan Iurie.
Baca juga: Lima WNA asal India pemalsu dokumen keimigrasian ditangkap petugas di Karawang
“Awalnya kami memperoleh informasi dari Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian tentang adanya pemohon berinisial SFS, istri sekaligus penjamin AI (Arcan Iurie) yang mengajukan permohonan perpanjangan ITAP (Izin Tinggal Tetap),” katanya.
Mendapat permohonan perpanjangan ITAP, pihak Kantor Imigrasi Karawang melakukan pendalaman, dan ditemukan bahwa masa berlaku izin tinggal AI telah habis masa berlakunya sejak 17 Oktober 2019.
“SFS menyampaikan kepada kami bahwa AI mengalami stroke, sehingga terlewat pengurusan perpanjangan izin tinggalnya,” kata dia.
Baca juga: Imigrasi Karawang menolak puluhan permohonan paspor calon TKI ilegal
Meski beralasan Arcan Iurie sakit hingga izin tinggalnya habis, pihak Kantor Imigrasi Karawang melakukan pemeriksaan terhadap Arcan Iurie dan istrinya.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengambilan keputusan dari pimpinan Kantor Imigrasi, Arcan Iurie dianggap melanggar pasal 78 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 20211 tentang Keimigrasian.
"Atas pelanggaran itu, yang bersangkutan dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” katanya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Karawang pulangkan paksa 11 WNA ke negara asalnya
Akibat melakukan pelanggaran tersebut, Arcan Iurie dideportasi beberapa waktu lalu.
Selama ini Arcan lurie ternyata tinggal di Perumahan Graha, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi setempat Arief Adi Prayogo, di Karawang, Selasa mengatakan, WNA itu dideportasi karena masa berlaku izin tinggalnya sudah habis.
Ia mengatakan, pemulangan paksa terhadap WNA itu berawal dari adanya permohonan layanan WNA oleh penjamin dari WNA asal Moldova yang bernama Arcan Iurie.
Baca juga: Lima WNA asal India pemalsu dokumen keimigrasian ditangkap petugas di Karawang
“Awalnya kami memperoleh informasi dari Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian tentang adanya pemohon berinisial SFS, istri sekaligus penjamin AI (Arcan Iurie) yang mengajukan permohonan perpanjangan ITAP (Izin Tinggal Tetap),” katanya.
Mendapat permohonan perpanjangan ITAP, pihak Kantor Imigrasi Karawang melakukan pendalaman, dan ditemukan bahwa masa berlaku izin tinggal AI telah habis masa berlakunya sejak 17 Oktober 2019.
“SFS menyampaikan kepada kami bahwa AI mengalami stroke, sehingga terlewat pengurusan perpanjangan izin tinggalnya,” kata dia.
Baca juga: Imigrasi Karawang menolak puluhan permohonan paspor calon TKI ilegal
Meski beralasan Arcan Iurie sakit hingga izin tinggalnya habis, pihak Kantor Imigrasi Karawang melakukan pemeriksaan terhadap Arcan Iurie dan istrinya.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengambilan keputusan dari pimpinan Kantor Imigrasi, Arcan Iurie dianggap melanggar pasal 78 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 20211 tentang Keimigrasian.
"Atas pelanggaran itu, yang bersangkutan dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” katanya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Karawang pulangkan paksa 11 WNA ke negara asalnya
Akibat melakukan pelanggaran tersebut, Arcan Iurie dideportasi beberapa waktu lalu.
Selama ini Arcan lurie ternyata tinggal di Perumahan Graha, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021