Meulaboh (ANTARA) - Otoritas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat mendeportasi empat orang warga negara asing berkebangsaan Vietnam melanggar visa kunjungan, karena beraktivitas di hutan Kabupaten Aceh Jaya.
“Keempat warga negara Vietnam ini kita deportasi karena mereka menyalahgunakan visa BVK yang diberikan kepada mereka,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Jamaluddin kepada ANTARA di Meulaboh, Senin.
Keempat warga asing yang sudah dideportasi melalui Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar tersebut masing-masing Duy Giap Nguyen (51), Thanh Tung Vu (30), Tien Duy Trieu (27) serta Van Binh Nong (49).
Keempat WNA tersebut diterbangkan ke negara asalnya dari Aceh melalui Kuala Lumpur, Malaysia dengan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-420.
Jamaluddin mengatakan keempat warga negara Vietnam tersebut sebelumnya ditangkap petugas Imigrasi Meulaboh, saat berada di kawasan hutan di Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya pada Kamis (6/11) pekan lalu.
Dalam keterangannya kepada petugas, keempat warga asing tersebut sudah tiga kali mengunjungi kawasan hutan di Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.
Baca juga: Jadi terapis, imigrasi di Bali deportasi WNA Vietnam
Baca juga: Kantor Imigrasi Karawang deportasi dan blacklist sejumlah WNA "nakal"
Baca juga: Imigrasi Kediri deportasi dua warga Tiongkok salahi aturan
