Kuala Lumpur (Antara Megapolitan) - Polisi Diraja Malaysia (PDRM) mendapatkan surat perintah penangkapan terhadap pemilik laman web Sarawak Report, Clare Rewcastle Brown (55) yang dikeluarkan Pengadilan Kuala Lumpur, atas tuduhan membuat laporan fitnah yang merugikan demokrasi berparlemen di Malaysia.

"Pihak polisi juga akan memohon supaya nama wanita itu dimasukkan dalam daftar buronan oleh Polisi ASEAN (ASEANAPOL) serta dalam daftar merah Interpol," kata Kepala Departemen Penyelidikan Kriminal Bukit Aman, Datuk Seri Mohmad Salleh seperti dikutip berbagai media lokal di Kuala Lumpur, Rabu.

Clare dikehendaki untuk penyelidikan atas dakwaan menjalankan kegiatan yang merugikan demokrasi berparlemen serta atas dakwaan menerbitkan laporan palsu yang bisa merugikan ketentraman umum.

Ia merupakan pendiri laman web Sarawak Report yang diterbitkan mulai Februari 2010 serta mendirikan Radio Free Sarawak pada tahun yang sama. Awalnya laman web dan radio internet tersebut banyak membuat laporan mengenai pembalakan di Sarawak.

Sementara itu. laporan sebuah portal berita pada Selasa (4/8) mengutip Claire yang mengatakan bahwa dia tidak gentar dengan tindakan PDRM mengeluarkan perintah penangkapan terhadap dirinya.

Wartawan yang berpangkalan di London itu mengatakan bahwa PDRM tidak mempunyai cara untuk mengekstradisinya walaupun memperoleh surat perintah penangkapan terhadapnya di Kuala Lumpur.

Pada 30 Juli, laman web Sarawak Report menerbitkan satu artikel berjudul "Arrest Warrant for the Prime Minister: The Real Reason the Attorney General was Fired" (Perintah Tangkap Atas Perdana Menteri: Alasan Sebenarnya Pemecatan Jaksa Agung".

Namun laporan itu dibantah oleh Kepala Polisi Negara Tan Sri Khalid Abu Bakar yang mengatakan ia tidak benar dan membingungkan rakyat, serta mendesak agar kabar angin itu segera dihentikan.

  

Pewarta: N. Aulia Badar

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015