Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat mulai membolehkan para pegawai negeri sipil (PNS) untuk melakukan perjalanan dinas, baik dalam maupun luar kota.
"Perjalanan lokal sudah berjalan. Kalau untuk (perjalanan dinas, red.) luar kota, itu situasional.Lebih banyak rapat-rapat melalui ZM (Zoom Meeting)," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, saat dihubungi ANTARA di Bogor, Selasa.
Baca juga: Pemkab Bogor kembali izinkan 25 aktivitas yang sebelumnya dilarang
Baca juga: Pemkab Bogor kembali pertahankan WTP lima kali berturut-turut
Aturan dibolehkan perjalanan dinas itu bercermin pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam SE tersebut diatur beberapa syarat bagi PNS yang akan melakukan tugas perjalanan dinas, salah satunya dengan memperhatikan status penyebaran COVID-19 di daerah tujuan perjalanan dinas, kemudian mengacu peta zonasi risiko pandemi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Selain itu, PNS juga diharuskan memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon II atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Baca juga: Pemkab Bogor belum tentu putus kerja sama dengan Bulog terkait pengadaan beras bansos
Meski sebagian besar anggaran perjalanan dinas Pemkab Bogor sudab digeser untuk penanganan COVID-19, tetapi menurut Burhan tidak menutup kemungkinan anggaran tersebut kembali digeser ke pos anggaran sebelumnya, sesuai kebutuhan.
"Yang pasti (anggarannya, red.) disesuaikan dengan kebutuhan. Bisa saja," terang Burhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Perjalanan lokal sudah berjalan. Kalau untuk (perjalanan dinas, red.) luar kota, itu situasional.Lebih banyak rapat-rapat melalui ZM (Zoom Meeting)," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, saat dihubungi ANTARA di Bogor, Selasa.
Baca juga: Pemkab Bogor kembali izinkan 25 aktivitas yang sebelumnya dilarang
Baca juga: Pemkab Bogor kembali pertahankan WTP lima kali berturut-turut
Aturan dibolehkan perjalanan dinas itu bercermin pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam SE tersebut diatur beberapa syarat bagi PNS yang akan melakukan tugas perjalanan dinas, salah satunya dengan memperhatikan status penyebaran COVID-19 di daerah tujuan perjalanan dinas, kemudian mengacu peta zonasi risiko pandemi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Selain itu, PNS juga diharuskan memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon II atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Baca juga: Pemkab Bogor belum tentu putus kerja sama dengan Bulog terkait pengadaan beras bansos
Meski sebagian besar anggaran perjalanan dinas Pemkab Bogor sudab digeser untuk penanganan COVID-19, tetapi menurut Burhan tidak menutup kemungkinan anggaran tersebut kembali digeser ke pos anggaran sebelumnya, sesuai kebutuhan.
"Yang pasti (anggarannya, red.) disesuaikan dengan kebutuhan. Bisa saja," terang Burhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020