Bekasi, (Antara Megapolitan ) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memastikan tidak akan ada penyitaan aset rumah milik warga di Perumahan Bekasi Timur Regency, Kecamatan Bantargebang, yang tengah dalam sengketa hukum.
"Keberadaan warga yang sudah terlanjur membeli lahan atau rumah di BTR Blok V tidak akan dirugikan dengan adanya kasus ini," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Bekasi Hany Siswadi di Bekasi, Jumat.
Dia menjamin tidak akan ada penyitaan rumah warga di Perumahan BTR meski diduga perumahan itu berdiri di atas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemkot Bekasi.
Sengketa lahan tersebut terjadi menyusul proses penyelidikan Kejari Kota Bekasi atas dugaan kasus pelepasan aset tanah TPU Pemkot Bekasi menjadi lahan Perumahan BTR sejak 2012.
Pihak Kejari telah menyegel lahan seluas 1,1 hektare yang diklaim sebagai lahan pengganti berupa TPU dari Perumahan BTR di kawasan Sumurkramat, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang.
Kejari Kota Bekasi juga telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu yang seluruhnya berasal dari kalangan pejabat Pemkot Bekasi, masing-masing N selaku Camat Bantargebang, S selaku Sekretaris Kecamatan Bantargebang, dan GS mantan staf Bina Pemerintahan Pemkot Bekasi.
"Yang dilakukan penyitaan oleh kejaksaan adalah lahan peruntukan TPU yang ada di samping perumahan BTR," katanya.
Pihaknya hingga kini sedang melakukan pembahasan audit investigasi tentang permasalahan kasus lahan BTR.
"Bagi warga BTR yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang persoalan rumah huniannya di BTR dapat langsung berkonsultasi dengan Bagian Hukum Pemkot Bekasi," katanya.
Pemkot Pastikan Tidak Ada Penyitaan Rumah BTR
Jumat, 22 Mei 2015 22:25 WIB
Yang dilakukan penyitaan oleh kejaksaan adalah lahan peruntukan TPU yang ada di samping perumahan BTR.