Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas
dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap yang melibatkan salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa di Cikarang, Senin, 14 Agustus 2023 mengatakan masa penyidikan sesuai standar operasional prosedur berlangsung selama 30 hari ke depan terhitung sejak ditetapkan status tersebut namun tidak menutup kemungkinan berjalan lebih cepat mengingat penanganan kasus ini berbeda dengan perkara biasa.
Sebelumnya sepekan lalu sejumlah elemen masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi telah menerima dua unit mobil Mitsubishi Pajero dan BMW. Laporan tersebut ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan melakukan telaah serta pengumpulan data dan keterangan kasus sampai ke tahap penyelidikan dan penyidikan saat ini.
Sejumlah saksi telah diminta keterangan dan barang bukti juga sudah dikumpulkan.
(Antara TV Megapolitan/Pradita Kurniawan Syah/Mutia Mellani/Budi Setiawanto)