Polres Karawang menangkap 17 bandar dan pengedar narkoba jenis ganja, sabu, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT), selama dua pekan terakhir.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Abidin saat pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu 5 Juli 2023, mengatakan, sebagian tersangka pura-pura membuka warung kelontong dan toko konter HP tetapi ternyata menjual narkoba jenis OKT.
Mereka menyasar pembeli dari karyawan perusahaan atau pabrik. Para tersangka terancam pidana minimal empat tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
(Antara TV Megapolitan/M Ali Khumaini/M Husen/Budi Setiawanto)