Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi pada 1 Juni lalu mengamankan sebelas penambang emas liar atau gurandil yang beroperasi di kawasan hutan Blok Cibuluh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, dari sebelas yang diamankan itu, enam diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Kami berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti mulai dari alat tambang, kendaraan hingga hasil tambang," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu 3 Juni 2023.
Para tersangka masing-masing berinisial S pemodal, dan lima lainnya, berinisial E, A, Ts, M, dan D sebagai penambang. dijerat dengan pasal 158 UURI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yang ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.