Tersangka diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/1/2024). Sat Narkoba Polres Bogor menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 6,9 kilogram dari dua pelaku pengedar narkoba inisial CMP (34) dan RS (33), tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.