Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19, mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 30 Juni 2020.
"Masa tanggap darurat bencana di Kota Depok, sesuai Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/230/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya di Depok, Jumat.
Baca juga: Penanganan COVID-19, Pemkot Depok siapkan anggaran Rp20 miliar
Mengenai Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) Depok, termasuk dalam PSBB Bodebek yang diperpanjang hingga 4 Juni 2020, hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287- Hukham/2020 tentang Perpanjangan PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID19 dan Keputusan Wali Kota Nomor 443/231/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Kota Depok.
Wali Kota juga menjelaskan bahwa pengelolaan data surveillans COVID-19 Kota Depok, telah menggunakan bantuan teknologi informasi melalui Aplikasi Picodep (Pusat Informasi COVID-19 Depok), dimana sumber datanya berasal dari Kementerian Kesehatan, Dinkes Provinsi Jawa Barat, dinkes se-Jabodetabek.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Depok yang sembuh jadi 197 orang
Selain itu juga laboratorium tersertifikasi yang melakukan swab PCR, puskesmas, rumah sakit, klinik, masyarakat melalui 112 dan 119, pengisian form penyelidikan epidemiologi secara mandiri oleh masyarakat.
"Data surveillans tersebut dilakukan validasi terlebih dahulu oleh Tim Surveillans Kota Depok dan selanjutnya masuk di bank data Picodep. Artinya data yang terkumpul dan diolah adalah data yang bersumber dari berbagai pihak, sehingga bersifat komprehensif dan lengkap, disajikan secara online," ujarnya.
Baca juga: Perpanjangan PSBB Depok diusulkan hingga 4 Juni
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok juga mencatat hingga Jumat (29/5), terdapat tujuh Kelurahan yang seluruh kasus konfirmasi positif telah sembuh, yaitu tiga kelurahan bebas COVID-19 (tidak ada kasus konfirmasi, OTG, ODP, PDP) dan empat kelurahan bebas kasus konfirmasi positif, tetapi masih ada kasus ODP, OTG dan PDP.
"Semoga kondisi ini bisa tetap dipertahankan dan diawasi agar tidak muncul kembali kasus-kasus baru," kata Idris.
Depok perpanjang masa tanggap darurat bencana COVID-19 hingga 30 Juni
Sabtu, 30 Mei 2020 7:43 WIB
Masa tanggap darurat bencana di Kota Depok, sesuai Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/230/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.