Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membatalkan rencana peliburan kegiatan pengujian spesimen COVID-19 di laboratorium Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Jakarta selama perayaan Idul Fitri.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Kementerian Kesehatan Nomor UM.01.05/I.1/3948/2020 tanggal 16 Mei 2020 tentang penerimaan sampel untuk pemeriksaan COVID-19 sepanjang 24 jam sehari dan tujuh haru seminggu.
Menurut surat tersebut, BBTKLPP Jakarta akan tetap melayani pengujian spesimen sebagaimana biasa, menerima sampel 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu mengingat pentingnya pemeriksaan COVID-19 semasa pandemi.
Sebelumnya Kepala BBTKLPP Jakarta Naning Nugrahini menerbitkan surat Nomor UM.01.05/1.1/3692/2020 tentang Surat Pemberitahuan Penerimaan Sampel yang ditandatangani pada 15 Mei 2020.
Baca juga: Jubir Pemerintah: 1.591 pasien sembuh dari 10.551 yang positif COVID-19
Menurut surat tersebut, BBTKLPP Jakarta tidak menerima sampel spesimen COVID-19 mulai 21 Mei 2020. Pemeriksaan sampel spesimen terakhir dilayani 20 Mei pukul 12.00 WIB dan pelayanan akan dibuka kembali pada 26 Mei 2020.
Baca juga: Masih Maraknya Hoaks Di Tengah Pandemi Covid-19 Di Indonesia
Penutupan sementara pelayanan pemeriksaan spesimen tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan petugas merayakan Idul Fitri 1441 Hijriah.
Hingga kini, pemerintah Indonesia telah mengoperasikan 61 laboratorium untuk pemeriksaan spesimen COVID-19 berbasis RT-PCR dan 10 laboratorium berbasis tes cepat molekuler (TCM).
Hingga 16 Mei 2020 pukul 12.00 WIB, pemeriksaan sudah dilakukan pada 182.818 spesimen dari 135.726 orang dan hasilnya menunjukkan 17.025 orang positif COVID-19 dan 118.701 orang negatif.
Baca juga: Kemenkes mengimbau seluruh RS tutup praktik rutin kecuali emergensi
Presiden Joko Widodo menargetkan seluruh laboratorium di Indonesia bisa memeriksa hingga 10 ribu spesimen setiap hari.
Kemenkes batalkan peliburan uji COVID-19 di BBTKLPP Jakarta selama Idul Fitri
Minggu, 17 Mei 2020 16:41 WIB
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Kementerian Kesehatan Nomor UM.01.05/I.1/3948/2020 tanggal 16 Mei 2020 tentang penerimaan sampel untuk pemeriksaan COVID-19 sepanjang 24 jam sehari dan tujuh haru seminggu.