Pelayanan-Publik-Pemkab-Subang-Akan-DitutupKarawang, 26/2 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, akan menutup pelayanan publik mulai Senin (27/2), sebagai bentuk protes terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah memvonis Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat, selama lima tahun penjara.
"Selain bidang kesehatan dan pendidikan, pelayanan publik dari mulai tingkat desa, kecamatan hingga pemerintah daerah Subang akan ditutup mulai Senin," kata Eep, kepada ANTARA, di Karawang, Sabtu.
Dikatakannya, Pelaksana Bupati Subang Ojang Sohandi dan Ketua DPRD Subang Atin Supriatin sudah sepakat menghentikan pelayanan publik sebagai bentuk protes kepada Mahkamah Agung yang telah memvonis dirinya lima tahun penjara.
Secara pribadi, Eep mengaku tidak bisa memerintah atau melarang terkait aksi penutupan pelayanan publik pascaputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut. Karena sudah lama dirinya tidak menjabat sebagai bupati, tetapi hanya berstatus bupati nonaktif.
Meski demikian, ia berharap penutupan pelayanan publik itu tidak akan dilakukan pada bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan permohonan kartu tanda penduduk (KTP). Sebab, ketiga bidang itu cukup krusial dan harus terus dilaksanakan pelayanannya.
"Beberapa hari terakhir sejak ada putusan MA, sangat banyak guru-guru dan PNS Pemkab Subang yang mendatangi saya untuk bersimpati, sampai ada yang menangis. Bahkan, ada pula para guru dan PNS yang bersedia berunjuk rasa. Tetapi, para guru saya harapkan tetap mengajar," katanya.
Penutupan pelayanan publik di Subang akan terjadi, karena pada Senin (27/2) pagi akan diserahkan aset-aset Pemkab Subang ke Mahkamah Agung.
Dikatakannya, aset-aset Pemkab Subang serta mandat bupati dan wakil bupati Subang akan diserahkan ke MA, karena MA yang merupakan lembaga pengadilan negara tertinggi dinilai telah menyalahkan orang (Eep) yang tidak bersalah.
Dengan adanya putusan MA yang dinilai telah menyalahkan orang yang tidak bersalah, maka pihaknya menyerahkan pelaksanaan pemerintahan daerah Subang ke MA.
"Saya bersama Plt Bupati Subang Ojang Sohandi akan membawa SK Bupati Subang dan SK Wakil Bupati Subang ke MA untuk diserahkan dan silakan MA melaksanakan mandat rakyat Subang untuk melaksanakan pemerintahan daerah Subang," katanya.
Eep mengaku yakin langkah yang diambilnya tepat, sebagai wujud sikap penolakan terhadap vonis MA yang menyebutkan dirinya bersalah dalam kasus biaya pungut pajak bumi dan bangunan tahun 2005-2008, dan diancam penjara selama lima tahun.
"Dalam audit BPK, dalam kasus itu tidak ditemukan kerugian negara, kenapa saya kemudian divonis lima tahun penjara. Padahal di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), saya sudah tidak terbukti dan divonis bebas atas dasar tidak ada kerugian negara dalam kasus itu," kata dia.
Plt Bupati Subang Ojang Sohandi dan Ketua DPRD Atin Supriatin sebelumnya telah menyatakan diri tidak akan menjalankan pemerintahan di tingkat eksekutif dan legislatif, sampai Eep kembali menjabat sebagai Bupati Subang.
Ali Khumaini
: Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.