Subang (ANTARA) - Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menyampaikan Pemilihan Kepala Desa Serentak di 165 desa yang tersebar di 28 kecamatan sekitar Kabupaten Subang, Jabar, dilaksanakan dengan dua metode, yakni konvensional dan digital.

"Tahapan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) Serentak tahun ini akan dimulai 6 Agustus 2026," kata wabup saat Rakor Forkopimda di Subang, Selasa.

Untuk pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada 6 Desember 2026, dan penetapan Kepala Desa Terpilih akan dilaksanakan pada 21 Desember 2026.

Ia menyampaikan, Pilkades yang akan digelar di Subang berbeda dengan Pilkades pada tahun sebelumnya. Pada tahun ini, Pilkades akan dilaksanakan dengan menggunakan dua metode pemilihan, yakni konvensional dan digital.

Dari ratusan desa yang akan melaksanakan Pilkades, hanya tiga desa desa yang akan melangsungkan Pilkades dengan metode digital. Ketiga desa itu adalah Desa Sukasari Kecamatan Sukasari, Desa Rawalele Kecamatan Dawuan, dan Desa Sukamandijaya Kecamatan Ciasem.

Wabup menekankan agar persiapan Pilkades Serentak di daerahnya dilaksanakan dengan matang, apalagi di Subang akan dilaksanakan Pilkades digital di desa dengan penduduk terbanyak, yaitu Desa Sukamandijaya di Kecamatan Ciasem.

Menurut dia, apabila seluruh pihak memahami dan melaksanakan tugas masing-masing, maka pelaksanaan Pilkades Serentak di Subang Tahun 2026 akan menjadi Pilkades yang adil, jujur, aman, dan bermartabat.

"Insya Allah, kalau ini semua kita lakukan sesuai tupoksi, saya yakin Pilkades Serentak di Subang akan berjalan dengan baik. Sehingga Pilkades Serentak tahun ini di  Subang menjadi Pilkades yang adil, jujur, aman, dan bermartabat" kata dia. 



Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026