Subang (ANTARA) - Polres Subang mengungkap empat modus peredaran narkoba dalam penanganan kasus selama dua pekan terakhir di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

"Dalam kurun waktu  18 hari, kami dari Polres Subang khususnya Satresnarkoba telah menangkap 14 tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba," kata Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Senin..

Kapolres menyampaikan, dalam aksinya, para tersangka melakukan modus yang berbeda-beda. Namun sesuai dengan hasil pemeriksaan, terungkap empat modus yang dilakukan para tersangka dalam melakukan aksinya.

Di antara modus yang dilakukan para tersangka ialah melalui transaksi transfer, modus dipetakan melalui google maps, transaksi tatap muka langsung, dan modus dengan menyimpan barang di tempat tertentu atau biasa disebut dengan modus sistem tempel.

Ia menyampaikan, pengungkapan ini terdiri atas lima kasus narkotika dengan barang bukti sabu sekitar 157,68 gram dan enam kasus obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 6.486 butir. 

Selain itu, Unit Satresnarkoba Polres Subang juga mengungkap satu kasus tembakau sintetis dengan barang bukti 20,62 gram.

Untuk kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, polisi mengungkap sejumlah tempat kejadian perkara yang tersebar di sejumlah kecamatan, seperti di Kecamatan Subang, Cibogo, Pamanukan, dan Jalancagak.

Sementara dalam kasus obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar ditemukan di lima TKP. Di antaranya Kecamatan Subang, Pamanukan, Jalancagak, dan Kecamatan Pagaden Barat.

Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis terjadi di Kecamatan Cibogo.

Sementara dari 14 tersangka yang ditangkap, terdapat enam orang yang terlibat dalam kasus sabu, masing-masing berinisial SW, PV, DA, NS, YP, dan DG.

Sedangkan dari kasus tembakau sintetis ada dua orang yang ditangkap, yakni HW dan FF, serta enam tersangka yang ditangkap dalam kasus obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin, masing-masing berinisial SM, KM, RA, GS, TK dan MF.

"Para tersangka kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Subang," katanya. 
 



Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026