Bogor, (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Bogor Jawa Barat meluncurkan sistem "online" pembayaran dan pelaporan pajak daerah non PBB-P2 dan BPHTB yakni pajak restoran, hotel, parkir, hiburan, reklame, air tanah, di Kantor Dinas Pendapatan Daerah, Rabu.
"Penerapan sistem online pembayaran dan pelaporan pajak daerah non PBB-P2 dan BPHTB sebagai upaya peningkatan kapasitas fiskal untuk mengurangi celah mafia pajak," kata Wali Kota Bogor Bima Arya saat menghadiri peresmian.
Menurut Bima, kehadiran sistem "online" pembayaran dan pelaporan pajak daerah non PBB-P2 dan BPHTB adalah sebagai wujud dan keinginan Pemerintah Kota Bogor menjadikan Bogor sebagai "Smart City".
"Sehingga dengan sistem "online" ini masyarakat sebagai wajib pajak tidak perlu direpotkan dengan pelayanan pembayaran manual. Semua sudah bisa diakses secara online dimanapun dan kapanpun," kata Bima.
Bima mengatakan, menjadi "Smart City" maka pengelola pajak daerah Kota Bogor sudah seharusnya berbasis teknologi yang handal dan mutakhir.
Dalam sistem online pembayaran dan pelaporan pajak daerah bukan PBB-P2 dan BPHTB tersebut, Pemerintah Kota Bogor merangkul Bank Jabar Banten.
Sementara itu, kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan, sarana dan prasarana, regulasi, sosialisasi serta sumber daya manusia sudah siap untuk mendukung penerapan sistem online itu.
Ia mengatakan, Dispenda Kota Bogor telah mempersiapkan sarana prasarana berupa Sistem Informasi Pajak Daerah (SIP Deh) yang terintegrasi dengan Sistem Pembayaran Perbankan, melalui jaringan internet maupun sarana prasarana penunjang lainnya.
"Penerapan sistem online pembayaran dan pelaporan pajak daerah ini sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Bogor untuk terus meningkatkan pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas serta untuk mewujudkan reformasi birokrasi dalam pengelolaan pajak daerah," katanya.
Denny menambahkan, dengan penerapan sistem online pembayaran dan pelaporan pajak daerah Kota Bogor dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak yang pada tahun 2014 ini ditargetkan mencapai Rp475 miliar.
Pemkot Bogor luncurkan pembayaran pajak "online"
Rabu, 3 September 2014 20:14 WIB