Meningkatkan Kepedulian Pengusaha Besar Untuk Membuat Program Pemberdayaan Ekonomi Mikro
Kamis, 20 Februari 2020 16:58 WIB
Kadin harus mampu berperan serta dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), sehingga tenaga kerja Indonesia memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri nasional.
Jakarta (ANTARA) - Relasi positif dan konstruktif antara pengusaha besar atau konglomerat, kelompok ekonomi mikro atau UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dan pemerintah menjadi sebuah keniscayaan untuk terus dibina dan dikembangkan, karena menjadi salah satu mesin penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sektor UMKM misalnya menghidupi 58,97 juta orang di Indonesia. Sumbangan sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia pun cukup signifikan. Kontribusi sektor usaha mikro, kecil dan menengah terhadap produk domestik bruto meningkat dari 57,84 persen menjadi 60,34 persen dalam lima tahun terakhir.
Pemerintah tidak tinggal diam dengan membantu pelaku UMKM untuk mempercepat gerak mereka dalam mengembangkan usaha. Berbagai cara dilakukan seperti dukungan dari segi regulasi, perpajakan, mempermudah perizinan, jangkauan akses pasar yang luas dan pendanaan dengan bunga ringan.
Perpajakan
Bukti dukungan pemerintah di sektor perpajakan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berupa penurunan tarif PPh Final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Harapannya dengan diskon PPh final setengah persen ada peluang dari keuntungan yang dapat digunakan untuk ekspansi usaha.
Percepatan Perizinan
Di era revolusi industri 4.0, kecepatan menjadi salah satu komponen utama untuk memenangkan persaingan usaha. Pemerintah sepertinya memahami betul arti kecepatan dalam ekspansi UMKM terutama di bidang perizinan usaha. UMKM pun juga tidak boleh berpuas diri dan harus berubah mengikuti perkembangan teknologi.
Perkembangan digitalisasi, artificial intelligence, internet of things, advance roboting dan cryptocurrency adalah beberapa perubahan yang harus diantisipasi dan dikuti. Kecepatan seperti ini yang pengusaha harus sadar bahwa ada perubahan yang begitu cepat yang juga harus diikuti.
Untuk mendukung perkembangan UMKM tersebut, pemerintah juga mempercepat perizinan dalam berusaha dengan meluncurkan single submission. Melalui aplikasi tersebut diberikan kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Terobosan ini penting pasalnya sekarang sudah bukan jamannya mengurus ijin berminggu-minggu.
Bunga Pinjaman Ringan
Bunga murah ini bisa dinikmati melalui jenis pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disediakan oleh perbankan nasional. Namun, UMKM juga diharapkan dapat berusaha membuat rencana bisnis yang baik dan lengkap. Hal ini dikarenakan bank juga harus memiliki kehati-hatian dalam memberikan pinjaman sehingga pemberian pinjaman ini dapat terjamin keberlangsungannya.
Pemerintah dengan upayanya mendukung UMKM juga mendirikan Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir – Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM). Lembaga ini mulai menyalurkan dana bergulir dengan pola melibatkan lembaga penjaminan seperti Jamkrindo dan Jamkrida sebagai pihak yang pertama menganalisa kelayakan proposal. Bunga yang disalurkan ternyata cukup murah, yaitu antara 4,5 persen hingga 7 persen pertahun tergantung kepada siapa pembiayaan itu disalurkan.
Pembinaan Usaha
Kemudahan lainnya yang diberikan oleh pemerintah datang melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lewat PKBL atau Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. PKBL merupakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan pemberdayaan kondisi lingkungan oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Jumlah penyisihan laba untuk pendanaan program maksimal sebesar dua persen dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal dua persen dari laba bersih untuk Program Bina Lingkungan. Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil, yang selanjutnya disebut Program Kemitraan, yaitu program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Tujuan program Kemitraan adalah untuk meningkatkan kemampuan para pengusaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri sekaligus pemberdayaan kondisi sosial masyarakat. Sedangkan Program Bina Lingkungan, yang selanjutnya disebut Program BL, yaitu program untuk membentuk calon Mitra Binaan baru dan pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Program BL ini bersifat bantuan (Korban Bencana Alam, Bantuan Pendidikan dan/atau Pelatihan, Bantuan Peningkatan Kesehatan, Bantuan Pengembangan Sarana dan/atau Prasarana dan Bantuan Sarana Ibadah).
Perluas Akses Pasar
Pemerintah melalui beberapa kementerian dan lembaga memberikan dukungan penuh ke UMKM guna melebarkan jangkauan pasar mereka. Misalnya, Kementerian Perdagangan memiliki program pameran Mall-to-Mall bekerjasama dengan APBI (Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia). Pelaku UMKM bisa memperoleh kesempatan untuk bersaing dengan produk sejenis yang dijual di mal terkemuka.
Selain itu, pemerintah juga memiliki program gerakan 100.000 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Go Online secara serentak di 30 kota/kabupaten di Indonesia digagas seiring dengan visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai Digital Energy of Asia. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Kominfo, berkomitmen untuk mengonlinekan 8 Juta UMKM sampai tahun 2020. Komitmen ini menunjukan keberpihakan pemerintah dalam memajukan UMKM sebagai salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia.
BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi yakni PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk juga memiliki program guna mendorong UKM menembus pasar global. Perusahaan pelat merah ini berusaha mengoptimalkan keberadaan Rumah Kreatif BUMN (RKB) untuk meningkatkan wawasan dan daya saing para pelaku usaha.
Salah satunya melalui pelatihan operasional pemasaran online dan listing penjualan produk di situs e-commerce. Dalam setiap pengelolaan RKB BUMN, UMKM akan melalui tiga tahap mulai dari Go Modern, Go Digital, dan Go Online. Go Modern dimulai dari bimbingan registrasi di situs www.rkb.id, standarisasi produk, serta pelatihan pengelolaan branding.
Kepedulian Pengusaha Besar atau Konglomerat
Kamar Dagang dan Industri Indonesia akan mengikuti proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang disusun pemerintah. Aturan perundang-undangan tersebut diharapkan memberi kemudahan pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik dari sisi perizinan hingga pembiayaan.
"Omnibus law akan terus kita ikuti, trik-trik di dalam ini kita berharap regulasi-regulasi yang dibuat oleh Omnibus Law akan benar-benar memangkas kesulitan-kesulitan, atau kemudahan-kemudahan agar diberikan kepada UMKM," ujar Ketua Umum Kadin periode 2015-2020 Eddy Ganefo dalam konferensi pers tentang seminar akbar UKM naik kelas di 100 kota kerja sama Kadin Indonesia dan Hipo Internasional, di Kantor Kadin Indonesia, Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.
Eddy mengatakan pelaku UMKM selama ini takut untuk mengurus izin usahanya. Karena banyak sekali alur yang harus dilalui. Begitu juga dengan pembiayaan yang selalu menjadi masalah bagi pelaku UMKM. Pasalnya, mereka banyak yang tak paham membuat laporan keuangan untuk mengajukan pembiayaan ke lembaga pembiayaan.
Eddy mengatakan Kadin akan berusaha membuat UMKM naik kelas. Tujuannya, agar UMKM menjadi pahlawan devisa baru dan betul betul menjadi penopang ekonomi Indonesia. Apalagi setiap ada guncangan ekonomi secara global, yang bisa bertahan hanya UMKM.
Kadin Indonesia dan Kementerian BUMN menandatangani memorandum of understanding (MoU) kerja sama pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aliansi strategis ini diharapkan bisa mendorong UMKM nantinya tumbuh menjadi perusahaan- perusahaan besar. Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dalam Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di Nusa Dua, Bali, belum lama ini.
Sementara itu, Wapres Ma’ruf Amin mengajak kalangan pelaku usaha yang bergabung dalam Kadin untuk bersinergi positif dengan pemerintah memperbaiki struktur perekonomian nasional, yang cenderung kurang baik belakangan ini. Pemerintah sedang berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi perkembangan dunia usaha, melalui penyederhanaan regulasi dengan membentuk omnibus law untuk mendukung kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja.
“Selain itu, Kadin harus mampu berperan serta dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), sehingga tenaga kerja Indonesia memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri nasional. Hal ini dapat dilakukan melalui fasilitasi atau kerja sama dengan institusi pendidikan formal dan vokasi,” ujar Wapres yang juga Ketua Umum MUI ini. (25/*).
*) Penulis adalah, Pemerhati masalah ekonomi nasional.
Pemerintah tidak tinggal diam dengan membantu pelaku UMKM untuk mempercepat gerak mereka dalam mengembangkan usaha. Berbagai cara dilakukan seperti dukungan dari segi regulasi, perpajakan, mempermudah perizinan, jangkauan akses pasar yang luas dan pendanaan dengan bunga ringan.
Perpajakan
Bukti dukungan pemerintah di sektor perpajakan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berupa penurunan tarif PPh Final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Harapannya dengan diskon PPh final setengah persen ada peluang dari keuntungan yang dapat digunakan untuk ekspansi usaha.
Percepatan Perizinan
Di era revolusi industri 4.0, kecepatan menjadi salah satu komponen utama untuk memenangkan persaingan usaha. Pemerintah sepertinya memahami betul arti kecepatan dalam ekspansi UMKM terutama di bidang perizinan usaha. UMKM pun juga tidak boleh berpuas diri dan harus berubah mengikuti perkembangan teknologi.
Perkembangan digitalisasi, artificial intelligence, internet of things, advance roboting dan cryptocurrency adalah beberapa perubahan yang harus diantisipasi dan dikuti. Kecepatan seperti ini yang pengusaha harus sadar bahwa ada perubahan yang begitu cepat yang juga harus diikuti.
Untuk mendukung perkembangan UMKM tersebut, pemerintah juga mempercepat perizinan dalam berusaha dengan meluncurkan single submission. Melalui aplikasi tersebut diberikan kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Terobosan ini penting pasalnya sekarang sudah bukan jamannya mengurus ijin berminggu-minggu.
Bunga Pinjaman Ringan
Bunga murah ini bisa dinikmati melalui jenis pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disediakan oleh perbankan nasional. Namun, UMKM juga diharapkan dapat berusaha membuat rencana bisnis yang baik dan lengkap. Hal ini dikarenakan bank juga harus memiliki kehati-hatian dalam memberikan pinjaman sehingga pemberian pinjaman ini dapat terjamin keberlangsungannya.
Pemerintah dengan upayanya mendukung UMKM juga mendirikan Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir – Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM). Lembaga ini mulai menyalurkan dana bergulir dengan pola melibatkan lembaga penjaminan seperti Jamkrindo dan Jamkrida sebagai pihak yang pertama menganalisa kelayakan proposal. Bunga yang disalurkan ternyata cukup murah, yaitu antara 4,5 persen hingga 7 persen pertahun tergantung kepada siapa pembiayaan itu disalurkan.
Pembinaan Usaha
Kemudahan lainnya yang diberikan oleh pemerintah datang melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lewat PKBL atau Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. PKBL merupakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan pemberdayaan kondisi lingkungan oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Jumlah penyisihan laba untuk pendanaan program maksimal sebesar dua persen dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal dua persen dari laba bersih untuk Program Bina Lingkungan. Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil, yang selanjutnya disebut Program Kemitraan, yaitu program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Tujuan program Kemitraan adalah untuk meningkatkan kemampuan para pengusaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri sekaligus pemberdayaan kondisi sosial masyarakat. Sedangkan Program Bina Lingkungan, yang selanjutnya disebut Program BL, yaitu program untuk membentuk calon Mitra Binaan baru dan pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Program BL ini bersifat bantuan (Korban Bencana Alam, Bantuan Pendidikan dan/atau Pelatihan, Bantuan Peningkatan Kesehatan, Bantuan Pengembangan Sarana dan/atau Prasarana dan Bantuan Sarana Ibadah).
Perluas Akses Pasar
Pemerintah melalui beberapa kementerian dan lembaga memberikan dukungan penuh ke UMKM guna melebarkan jangkauan pasar mereka. Misalnya, Kementerian Perdagangan memiliki program pameran Mall-to-Mall bekerjasama dengan APBI (Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia). Pelaku UMKM bisa memperoleh kesempatan untuk bersaing dengan produk sejenis yang dijual di mal terkemuka.
Selain itu, pemerintah juga memiliki program gerakan 100.000 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Go Online secara serentak di 30 kota/kabupaten di Indonesia digagas seiring dengan visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai Digital Energy of Asia. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Kominfo, berkomitmen untuk mengonlinekan 8 Juta UMKM sampai tahun 2020. Komitmen ini menunjukan keberpihakan pemerintah dalam memajukan UMKM sebagai salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia.
BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi yakni PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk juga memiliki program guna mendorong UKM menembus pasar global. Perusahaan pelat merah ini berusaha mengoptimalkan keberadaan Rumah Kreatif BUMN (RKB) untuk meningkatkan wawasan dan daya saing para pelaku usaha.
Salah satunya melalui pelatihan operasional pemasaran online dan listing penjualan produk di situs e-commerce. Dalam setiap pengelolaan RKB BUMN, UMKM akan melalui tiga tahap mulai dari Go Modern, Go Digital, dan Go Online. Go Modern dimulai dari bimbingan registrasi di situs www.rkb.id, standarisasi produk, serta pelatihan pengelolaan branding.
Kepedulian Pengusaha Besar atau Konglomerat
Kamar Dagang dan Industri Indonesia akan mengikuti proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang disusun pemerintah. Aturan perundang-undangan tersebut diharapkan memberi kemudahan pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik dari sisi perizinan hingga pembiayaan.
"Omnibus law akan terus kita ikuti, trik-trik di dalam ini kita berharap regulasi-regulasi yang dibuat oleh Omnibus Law akan benar-benar memangkas kesulitan-kesulitan, atau kemudahan-kemudahan agar diberikan kepada UMKM," ujar Ketua Umum Kadin periode 2015-2020 Eddy Ganefo dalam konferensi pers tentang seminar akbar UKM naik kelas di 100 kota kerja sama Kadin Indonesia dan Hipo Internasional, di Kantor Kadin Indonesia, Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.
Eddy mengatakan pelaku UMKM selama ini takut untuk mengurus izin usahanya. Karena banyak sekali alur yang harus dilalui. Begitu juga dengan pembiayaan yang selalu menjadi masalah bagi pelaku UMKM. Pasalnya, mereka banyak yang tak paham membuat laporan keuangan untuk mengajukan pembiayaan ke lembaga pembiayaan.
Eddy mengatakan Kadin akan berusaha membuat UMKM naik kelas. Tujuannya, agar UMKM menjadi pahlawan devisa baru dan betul betul menjadi penopang ekonomi Indonesia. Apalagi setiap ada guncangan ekonomi secara global, yang bisa bertahan hanya UMKM.
Kadin Indonesia dan Kementerian BUMN menandatangani memorandum of understanding (MoU) kerja sama pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aliansi strategis ini diharapkan bisa mendorong UMKM nantinya tumbuh menjadi perusahaan- perusahaan besar. Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dalam Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di Nusa Dua, Bali, belum lama ini.
Sementara itu, Wapres Ma’ruf Amin mengajak kalangan pelaku usaha yang bergabung dalam Kadin untuk bersinergi positif dengan pemerintah memperbaiki struktur perekonomian nasional, yang cenderung kurang baik belakangan ini. Pemerintah sedang berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi perkembangan dunia usaha, melalui penyederhanaan regulasi dengan membentuk omnibus law untuk mendukung kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja.
“Selain itu, Kadin harus mampu berperan serta dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), sehingga tenaga kerja Indonesia memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri nasional. Hal ini dapat dilakukan melalui fasilitasi atau kerja sama dengan institusi pendidikan formal dan vokasi,” ujar Wapres yang juga Ketua Umum MUI ini. (25/*).
*) Penulis adalah, Pemerhati masalah ekonomi nasional.