Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor mengalokasikan anggaran Rp4,5 miliar untuk biaya tidak terduga (BTT) pada APBD Kota Bogor tahun 2020, yang alokasinya antara lain untuk bantuan bencana dalam kondisi darurat.
"Anggaran BTT sebesar Rp4,5 miliar itu, peruntukannya untuk kondisi-kondisi darurat yang tidak terduga, termasuk bantuan untuk bencana dalam kondisi darurat," kata Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, di Balai Kota Bogor, Senin.
Baca juga: PMI distribusikan logistik dan bantu ibu melahirkan di lokasi bencana Bogor
Menurut Ade Sarip Hidayat, alokasi anggaran BTT Rp4,5 miliar itu bersumber dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor di Kota Bogor yang dikelola Pemerintan Provinsi Jawa Barat, sebesar Rp36 miliar.
Dari dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor itu, dialokasikan untuk lima pos anggaran, antara lain, untuk biaya tidak terduga Rp4,5 miliar. "Anggaran BTT itu akan di tempatkan di dinas teknis, yakni BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)," katanya.
Ade Sarip menjelaskan, biaya tidak terduga itu peruntukannya untuk kondisi-kondisi tidak terduga, sperti memberikan bantuan untuk keluarga sangat miskin, tidak mampu menebus ijazah di sekolah, atau bantuan kedaruratan di kelurahan.
Baca juga: Polresta Bogor Kota siap bergabung BPBD Kota Bogor tangani bencana
Ketika ditanya, ada usulan dari DPRD Kota Bogor, agar wali kota Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk menguatkan landasan pengalokasian BTT tersebut, menurut Ade Sarip, Pemerintah Kota Bogor akan menerbitkan Perwali.
Menurut Ade Sarip, Pemerintah Kota Bogor sebenarnya sudah memiliki Perwali untuk BTT, tapi alokasi peruntukannya masih belum fokus dan mekanismenya masih belum sederhana.
Karena itu, kata dia, Pemerintah Kota Bogor akan merevisi Perwali yang sudah ada menjadiPerwali yang akan mengatur BTT untuk lebih fokus dan lebih Simpel, sehingga jika ada kondisi darurat yang memerlukan alokasi BTT, bisa lebih cepat dialokasikan. "Saat ini sedang dibahas untuk dibuat Perwali baru," katanya.
Baca juga: Bima Arya ingatkan warga untuk antisipasi bencana saat tinjau Bendung Katulampa
Ketika ditanya, soal dana kelurahan juga bisa disalurkan unuk bantuan bencana pada tahap tanggap darurat di tingkat kelurahan, Ade Sarip mengatakan, bisa. Menurut dia, hal itu sudah diatur dalam aturan di tingkat pemerintah pusat. "Untuk anggaran kelurahan, Pemerintah Kota Bogor melalui BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), akan mengikuti aturan di tingkat pusat," katanya.
Pemkot Bogor alokasikan anggaran biaya tidak terduga Rp4,5 miliar pada 2020
Senin, 6 Januari 2020 15:43 WIB
Anggaran BTT sebesar Rp4,5 miliar itu, peruntukannya untuk kondisi-kondisi darurat yang tidak terduga,...