Karawang (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyerahkan piagam penghargaan kepada 13 desa dan 10 kecamatan karena telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tepat waktu.
"Selain kepada pemerintah desa dan kecamatan, Pemkab Karawang juga menyerahkan piagam penghargaan kepada puluhan perusahaan yang tertib membayar pajak, termasuk PBB," kata Bupati Karawang Ade Swara di sela Kegiatan Apresiasi Panutan Pajak di Karawang, Kamis.
Dia mengatakan penyerahan penghargaan itu untuk memotivasi dan meningkatkan kesadaran Masyarakat dalam membayar pajak, termasuk membayar PBB Perdesaan dan Perkotaan.
Ia menjelaskan dengan diterapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa wewenang pengelolaan komponen pajak oleh pemerintah daerah.
Hal itu, katanya, sebagai langkah positif bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah.
Ia menilai PBB Perdesaan dan Perkotaan memegang peranan penting dalam struktur penerimaan negara maupun daerah.
Selain itu, katanya, juga berperan dalam mendukung program pembangunan yang telah ditetapkan dalam APBD Karawang.
Ia mengakui pengelolaan PBB Perdesaan dan Perkotaan cukup pelik dan kompleks.
Akan tetapi, dengan sekuat daya, Pemkab Karawang akan mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.
"Kami tidak memungkiri kalau sumber pendapatan Karawang masih bertumpu pada dana perimbangan dan bagi hasil pajak lainnya," kata dia.
Berdasarkan data Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Karawang, target PBB pada 2013 sebesar Rp94.000.000.000, sedangkan realisasi mencapai Rp117.119.865.891.
Pemkab Karawang serahkan penghargaan desa taat pajak
Kamis, 3 April 2014 18:08 WIB