Depok, 14/1 (ANTARA) - Kepala Bidang Pemantauan Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
Kania Parwanti menegaskan ada empat lokasi di daerah itu yang buruk kualitas udaranya.
"Empat titik tersebut mengandung partikel debu melebihi baku mutu udara yang ditetapkan kementerian lingkungan hidup," katanya di Depok, Jumat.
Keempat lokasi tersebut adalah Jalan Bojongsari, Sawangan, Jalan Raya Bogor dan Cibubur.
Ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup PP NO. 41 tahun 1999 tentang pencemaran udara seharusnya 230 miu. Di Jalan Raya Bogor memiliki kualitas udara yang paling buruk mengandung partikel udara 337 miu
"Dampaknya dari tingginya partikel debu tersebut masyarakat yang menghirupnya bisa terserang penyakit saluran pernapasan," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya telah meneliti kualitas udara di sebelas titik kota Depok. Menurutnya jalan Raya Bogor atau dari Sentra Medika memiliki kualitas udara yang paling buruk mengandung partikel udara 337 miu.
Sedangkan di Bojongsari yang mengandung partikel debu 235 miu. Di Sawangan 241 miu dan Cibubur 341 miu.
Menurut dia sebelumnya wilayah Bojongsari dan Sawangan tidak termasuk dalam kategori kualitas udara buruk. Mungkin dengan banyaknya pengguna kendaraan dan pembangunan perumahan mengakibatkan pencemaran menjadi tinggi.
Ia juga menjelaskan kepadatan penduduk dan pergerakan massa di Depok yang cukup padat juga menyumbang tingginya partikel debu pada udara.
Untuk itu ia menghimbau masyarakat bisa menggunakan masker atau dengan mengadakan penghijauan di wilayah tersebut.
Ia mengakui kualitas lingkungan di empat wilayah tersebut memang buruk, namun di daerah lainnya masih aman.
Sementara itu Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok Ulis Sumardi mengatakan penanaman pohon trembesi di sepanjang JalanMargonda akan mampu menyerap jumlah karobonmonoksida yang dikeluarkan kendaraan bermotor.
Ia mengatakan Jalan Margonda akan menjadi paru-paru Depok. Ratusan pohon trembesi akan ditanam diantara sisi jalan. Nantinya akan seperti di jalan menuju Jalan Cikeas.
"Pohon trembesi besar dapat mengurangi tingkat polusi. Jalan Margonda akan menjadi hijau, bukan sekedar hijau buatan," ujarnya.
Untuk itu pihaknya berupaya membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH) agar Depok tidak terlihat gersang.
Berdasarkan Undang-undang no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruangan, ujar Ulis, warga dan pemerintah diwajibkan membuat RTH. "Kalau warga hanya diwajibkan membuat 10 persen saja dari lahan yang ada, sedangkan kewajiban pemerintah adalah 30 persen," ujarnya.
Dikatakannya pohon yang dinilai rusak atau menganggu akan ditata agar terlihat indah dan tidak mengganggu, sebanyak 1.500 pohon yang ada di Depok saat ini rawan tumbang.
"Kami akan melakukan pemantauan terhadap pohon tersebut. Yang kami lakukan saat ini selain melakukan penataan pohon, juga memantau pohon rawan tumbang," katanya.
Feru L
Kualitas Udara di Empat Lokasi Depok Buruk
Sabtu, 14 Januari 2012 17:22 WIB
Kualitas-Udara-di-Empat-Lokasi-Depok-Buruk