Depok, 12/1 (ANTARA) - Para penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) masih tetap banyak yang naik kereta di atap meskipun sosialisasi tentang bahaya yang mengancam keselamatan jiwa terus dilakukan.
"Kita telah melakukan berbagai hal untuk mencegah penumpang naik di atap kereta, namun hasilnya belum memuaskan," kata Kepala Stasiun Depok Lama, Dwi Purwanto di Depok, Kamis.
Ia mencontohkan pihaknya telah melakukan dengan cara memasang paku di atap kereta dan menaburkan oli, tetapi masih saja penumpang tidak merasa jera.
Lebih lanjut ia mengatakan penerapan denda atau sidang di tempat kejadian juga pernah dilakukan di stasiun Pasar Minggu Jakarta Selatan lengkap dengan polisi jaksa dan hakim, namun hal tersebut juga belum memberikan efek jera kepada penumpang.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencanangkan atap kereta api khususnya Kereta Rel Listrik (KRL) harus bersih dari penumpang. Untuk mewujudkan hal tersebut berbagai cara ditempuh PT KAI (Persero) agar penumpang di atap KRL berkurang hingga akhirnya tidak ada lagi penumpang di atap.
Menurut Dwi sosialisasi lainnya adalah dengan mengundang Ustad untuk memberikan pengertian kepada para penumpang, tentang bahaya yang mengancam keselamatan jiwa jika naik di atap KRl, namun belum juga memberikan perubahan kepada para penumpang.
"Pada Jumat (6/1) kami mengundang ustad memberikan himbauan kepada penumpang untuk tidak naik di atap kereta, tapi dampaknya belum dirasakan hingga saat ini," katanya.
Ia mengatakan naik di atap KRL memang sangat berbahaya bagi keselamtan jiwa penumpang pada 2011 seorang penumpang tewas tersengat aliran listrik tegangan tinggi ketika naik di atas KRL.
"Seharusnya kejadian ini memberikan efek jera bagi penumpang, tapi hingga saat ini belum ada pengaruhnya," ujarnya.
Dwi mengatakan, larangan penumpang naik di atap kereta sesuai dengan pasal 183 ayat 1 dan 207 UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian. Dalam pasal 183 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di atap kereta, di lokomotif, di dalam kabin masinis, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.
Jika melanggar dalam pasal 207 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Ia mengakui penerapan untuk mengambil tindakan belum dimungkinkan untuk sosialisasi akan terus digencarkan terlebih dahulu.
Dikatakannya kebiasaan penumpang naik di atap KRL ada dua kemungkinan yaitu hobi atau memang karena penumpang kereta didalam sudah penuh terutama pada jam sibuk yaitu pagi dan sore hari.
"Walaupun didalam kereta kosong tapi ada juga penumpang tetap naik di atap kereta," katanya.
Pihaknya kata Dwi tidak akan berhenti untuk terus memberikan sosialisasi kepada para penumpang untuk tidak naik di atap kereta. Semuanya dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman untuk naik angkutan massal tersebut.
Feru L
Penumpang KRL Masih Banyak Yang Naik di Atap
Kamis, 12 Januari 2012 17:01 WIB
Penumpang KRL Masih Banyak Yang Naik di Atap
Penumpang-KRL-Masih-Banyak-Yang-Naik-di-Atap
