Bogor (ANTARA) - Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor, Jawa Barat kembali dibuka secara terbatas pasca-evakuasi reruntuhan cor pier head atau kepala tiang pancang di P109 Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) Seksi IIIA selesai pada Rabu (10/7/2019) petang.
"Jam 17.35 WIB hari ini hari Rabu kita buka. Tapi karena masih ada hal-hal penyempitan dan lain-lain kita prioritaskan kendaraan golongan satu dan sepeda motor," ujar Direktur Utama (Dirut) PT Marga Sarana Jabar (MSJ), Hendro Atmodjo kepada awak media di lokasi.
Sedangkan kendaraan golongan tiga, empat dan lima untuk sementara tidak diperbolehkan melintasi Jalan Sholeh Iskandar antara Simpang Yasmin sampai Simpang Semplak.
"Kami sudah kerjasama dengan Kasatlantas Polresta Bogor ya dan Dinas Perhubungan mereka akan bantu untuk pengalihan atau filterisasi kendaraan yang lewat khusus golongan satu dan sepeda motor tadi," kata Hendro.
Baca juga: Jalan Sholeh Iskandar masih ditutup akibat tiang pancang Tol BORR ambruk
Di samping itu, ia memerintahkan PT Pembangunan Perumahan (PP) sebagai pelaksana proyek Tol BORR Seksi IIIA menghentikan proyek tersebut sementara waktu. Menurutnya pekerjaan baru bisa dilanjutkan ketika sudah mendapatkan izin dari Komite Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
"Kami sudah perintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan proyek dari hari ini, sampai nanti ada clearance dari komite keselamatan konstruksi untuk selanjutnya bisa dilanjutkan atau tidak," tuturnya.
Seperti diketahui, peristiwa runtuhnya cor pier head atau kepala tiang pancang pada saat proses pengecoran itu terjadi pukul 05.15 WIB, tepatnya di P109 pekerjaan jalan layang di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor.
"Kejadian ini disebabkan jatuhnya balok penyangga cetakan pier head, pada saat pengecoran. Pada saat pengecoran tumpah di jalan arteri yang di bawahnya," ujarnya.
Jalan Sholeh Iskandar dibuka terbatas pasca-evakuasi runtuhan cor tiang pancang
Rabu, 10 Juli 2019 19:34 WIB
Jam 17.35 WIB hari ini hari Rabu kita buka. Tapi karena masih ada hal-hal penyempitan dan lain-lain kita prioritaskan kendaraan golongan satu dan sepeda motor.