Cibinong, Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor Jawa Barat, Ade Yasin membayar hutang pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) P2 di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (4/3).
"Pagi tadi, saya menunaikan kewajiban pajak PBB PP2," ujarnya setelah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 12 Tahun 2019 di Kantor Bapada, Kabupaten Bogor.
"Peraturan Bupati Nomor: 12 Tahun 2019 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak perkotaan dan peedesaan sudah ditandatangani. Saya berharap masyarakat Kabupaten Bogor yang memiliki piutang pajak hingga tahun 2011 cepat bayar," katanya.
Karena penghapusan sanksi ini, kata dia lebih lanjut, akan berlaku hingga 30 Juni 2019.
"Maka, yang memiliki piutang wajib pajak hingga tahun 2011 segera tunaikan kewajibannya, agar tidak terkena sanksi," ujarnya lagi.
Perbup tersebut dibuat demi meringankan beban pajak di masyarakat dengan penghapusan sanksi administratif pajak PBB perdesaan dan perkotaan.
Melampaui Jawa Barat maupun Nasional
Ade Yasin juga mengatakan bahwa agar terlaksananya pembangunan yang masif demi majunya Kabupaten Bogor, diperlukan sumber pendanaan yang besar untuk melaksanakan program dan kegiatan dengan intensitas yang lebih tinggi.
Salah satu caranya adalah dengan menargetkan Kabupaten Bogor bisa menandingi laju pencapaian pembangunan di tingkat Jawa Barat maupun Nasional.
Salah satu sumber pendanaan tersebut, kata dia lagi, dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencerminkan kemampuan keuangan daerah dalam mendukung pembangunan daerah.
Saat ini pajak daerah merupakan komponen terbesar yang telah berkontribusi lebih dari 68.32 persen.
Karena itu Ade Yasin meminta seluruh elemen untuk secara bersama-sama menjadi Wajib Pajak yang taat membayar pajak. (ANT-BPJ).
Ade Yasin bayar hutang pajak
Senin, 4 Maret 2019 20:10 WIB
Saat ini pajak daerah merupakan komponen terbesar yang telah berkontribusi lebih dari 68.32 persen.