Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus memperkuat ketahanan keluarga. 

Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Senin, mengatakan penyesuaian jam kerja dilakukan agar ASN memiliki kesempatan lebih banyak untuk menjalankan aktivitas bersama keluarga sebelum memulai pekerjaan. 

Kebijakan yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Jambi dan mulai berlaku pada Juni 2026 tersebut mengatur penyesuaian jam kerja ASN, yakni dengan mengubah waktu masuk kerja dari sebelum pukul 07.15 WIB menjadi pukul 07.30 WIB.

Menurut dia, waktu pagi merupakan momen penting bagi orang tua untuk membangun komunikasi dan kedekatan dengan anak.

"Kebijakan ini bertujuan agar ASN dapat lebih dekat dengan keluarga, mulai dari sarapan bersama, mengantar anak ke sekolah hingga membangun komunikasi yang baik dalam keluarga," katanya.   

Kebijakan tersebut juga merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pentingnya ketahanan keluarga.   

"Berdasarkan berbagai masukan dan data yang diterima, masih ditemukan persoalan sosial yang berawal dari kurangnya perhatian orang tua terhadap perkembangan anak," kata dia.

Pihaknya juga mengatakan perubahan jam kerja diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk sehingga risiko kecelakaan di jalan dapat ditekan.

Kebijakan itu telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"ASN diwajibkan mendokumentasikan aktivitas positif pada pagi hari bersama keluarga dan melaporkannya melalui sistem E-Kinerja sebagai bagian dari implementasi kebijakan," katanya.

Maulana menegaskan ketentuan jam kerja tetap memenuhi 37 jam 30 menit per minggu sesuai peraturan yang berlaku, dengan jadwal pulang pukul 16.30 WIB pada Senin hingga Kamis dan pukul 11.00 WIB pada Jumat. 


 



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026