Kabupaten Bogor (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengantongi bukti transaksi terkait dugaan praktik jual beli jabatan pada empat aparatur sipil negara (ASN), setelah melakukan audit investigasi mendalam.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Arif Rahman di Cibinong, Selasa, mengatakan bukti tersebut diperoleh dari hasil penelusuran data dan dokumen, termasuk bukti transfer dan rekening koran pihak yang diperiksa.

“Berdasarkan hasil audit terhadap data dan dokumen serta permintaan keterangan, ditemukan adanya transaksi di antara sejumlah PNS yang didukung bukti transfer dan rekening koran,” ujar Arif.

Ia menjelaskan, audit investigasi dilakukan sejak 11 Maret 2026 melalui serangkaian tahapan, mulai dari pengumpulan bahan, penelusuran data, hingga konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait.

Baca juga: Pemkab Bogor limpahkan kasus jual beli jabatan 4 ASN ke aparat penegak hukum

Dalam proses tersebut, Inspektorat telah meminta keterangan kepada 24 pegawai dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dari berbagai jenjang, mulai eselon II hingga staf pelaksana, guna menguji validitas informasi yang diperoleh.

Namun demikian, hasil audit tidak menemukan adanya aliran dana kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Tim Penilai Kinerja (TPK), maupun pihak lain yang berwenang dalam proses promosi jabatan.

“Tidak ditemukan bukti-bukti aliran uang kepada BKPSDM, TPK, maupun pihak terkait lainnya. Transaksi hanya terjadi di antara empat PNS yang bersangkutan,” kata Arif.

Ia menegaskan, permintaan klarifikasi terhadap sejumlah pihak tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam perkara, melainkan bagian dari upaya memperkuat data agar pokok persoalan menjadi terang.

Baca juga: Pemkab Bogor periksa 14 ASN terkait dugaan praktik jual beli jabatan yang masuk tahap investigasi

Menurutnya, proses audit investigasi membutuhkan ketelitian dan waktu agar seluruh informasi yang dihimpun lengkap, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melimpahkan kasus kepada aparat penegak hukum karena terdapat indikasi tindak pidana.

Langkah tersebut, kata Arif, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Pelimpahan ini semata-mata untuk membangun kepercayaan publik bahwa pemerintah daerah serius menghadirkan pemerintahan yang baik dan berintegritas,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Bogor minta Inspektorat siapkan laporkan terkait dugaan jual beli jabatan ASN

Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan melalui mekanisme pengaduan yang telah disediakan, baik secara daring maupun luring.

Dugaan praktik jual beli jabatan ini disebut bermula dari oknum ASN yang menawarkan posisi jabatan struktural kepada sejumlah pegawai sejak 2022 dengan imbalan sejumlah uang yang diberikan secara bertahap.

Inspektorat masih terus mengumpulkan data dan keterangan guna memastikan validitas temuan sebelum menentukan langkah lanjutan.



Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026