Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap warga negara Korea Selatan berinisial BCS (66), setelah mengungkap kasus tersebut melalui penyelidikan dan analisis alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang merekam pergerakan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka berinisial SJ selaku mantan istri korban dan dari hasil pemeriksaan, SJ mengungkap identitas eksekutor berinisial HW.

"Pertama kami menangkap saudari SJ pada Jumat (29/5). Setelah itu yang bersangkutan menyampaikan si eksekutor adalah saudara HW," ujar Jerico di Mapolres Metro Bekasi, Selasa.

Berbekal keterangan tersebut, tim penyidik bergerak cepat memburu HW. Saat dilakukan penangkapan di hari yang sama, HW sedang menjalani aktivitas sehari-hari di sebuah toko bangunan milik keluarganya.

Baca juga: Ini motif pelaku pembunuhan berencana WNA Korsel di Bekasi

Polisi tidak menemui kendala berarti saat melakukan penangkapan karena HW tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pada waktu penangkapan tidak ada perlawanan. Kami menunjukkan bukti-bukti yang sudah kami miliki sehingga yang bersangkutan mengakui perbuatannya," kata Jerico.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan pergerakan HW menuju rumah korban. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat berjalan di sekitar lokasi sambil berpura-pura melakukan panggilan telepon.

Pelaku kemudian menunggu di depan rumah korban hingga anak korban keluar dari rumah. Saat kesempatan itu muncul, HW langsung masuk ke area rumah korban.

"Dia berjalan, kemudian pura-pura menelepon. Setelah itu menunggu di depan rumah korban. Ketika anak korban keluar dari rumah, tersangka langsung masuk ke dalam pagar dan masuk ke rumah korban," ungkapnya.

Baca juga: Mantan caleg DPRD Bekasi jadi otak pembunuhan WNA Korea
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembunuhan WNA Korsel di Bekasi

Sesaat setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku langsung menjalankan aksinya terhadap korban. Berdasarkan hasil penyidikan, korban mengalami total 23 luka tusukan.

Jadi, tindak pidana itu terjadi pada Selasa (26/5). 

Selain menangkap para pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, hingga kini penyidik masih mencari pisau yang diduga digunakan saat pembunuhan karena dibuang ke aliran kali usai kejadian.

"Sebagian besar barang bukti sudah disita. Untuk pisau yang dibuang ke kali masih dalam proses pencarian," ucapnya.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Bekasi.

Penyidik juga terus mendalami peran masing-masing pelaku untuk mengungkap secara utuh motif dan keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan tersebut.



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026