Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Suasana perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terpantau normal dengan aktivitas rutin pada hari pertama pemberlakuan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) nonpelayanan daerah itu.
Sejumlah titik parkir di area gedung Bupati Bekasi juga masih dipenuhi kendaraan dinas, aktivitas aparatur bagian pelayanan maupun nonpelayanan pun nampak tidak ada perubahan signifikan, menandakan rutinitas harian masih berjalan seperti kondisi normal.
"Pemkab Bekasi secara resmi telah mengeluarkan surat edaran terkait WFH sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat. WFH diberlakukan sepekan sekali setiap hari Jumat dan hari ini perdana diterapkan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin di Cikarang, Jumat.
Baca juga: Pemkab Bekasi terapkan WFH bagi 50 persen ASN nonpelayanan
Baca juga: Pemkab Bekasi berlakukan kebijakan WFH bagi ASN terdampak banjir
Ia menyatakan pemberlakuan kebijakan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri dan ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan mulai diterapkan hari ini.
Dia menyebut kebijakan WFH tidak diberlakukan sepenuhnya kepada ASN, melainkan hanya sebagian aparatur yang berdinas di perangkat daerah penunjang dan tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
"WFH ini hanya bagi sebatas aparatur pelaksana, mereka yang tidak melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat, itu pun sebagian saja, tidak seluruhnya," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi tunggu arahan teknis dari Kemendagri terapkan kerja dari rumah
Setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan menyampaikan laporan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyangkut pegawai yang melaksanakan WFH.
"Dan itu masing-masing kepala OPD menyampaikan ke BKPSDM 40 persen dari staf dinasnya yang bekerja dari rumah untuk laporan ke tingkat provinsi," ucapnya.
Endin memastikan kebijakan bekerja dari rumah tidak berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator hingga pengawas seperti kepala dinas atau Kepala OPD, sekretaris dinas, kepala bidang, camat maupun lurah.
"Kita tekankan pengawasan ketat saat WFH dan dipastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu," kata dia.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026