Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melimpahkan kasus dugaan jual beli jabatan oleh empat aparatur sipil negara (ASN) kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Arif Rahman di Cibinong, Selasa, mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah audit investigasi menemukan adanya indikasi transaksi di antara empat ASN.
“Berdasarkan hasil audit, ditemukan indikasi transaksi di antara empat PNS. Untuk itu, kasus ini sudah kami limpahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Arif.
Ia menjelaskan, audit investigasi dilakukan sejak 11 Maret 2026 melalui serangkaian langkah, mulai dari pengumpulan data, penelusuran dokumen, hingga konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait.
Baca juga: Pemkab Bogor periksa 14 ASN terkait dugaan praktik jual beli jabatan yang masuk tahap investigasi
Dalam proses tersebut, Inspektorat telah meminta keterangan kepada 24 pegawai dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, mulai dari pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, hingga staf pelaksana.
Namun, dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan bukti adanya aliran uang kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Tim Penilai Kinerja (TPK), maupun pihak lain yang berwenang dalam proses promosi jabatan.
“Tidak ditemukan bukti aliran uang kepada BKPSDM, TPK, maupun pihak terkait lainnya. Transaksi hanya terjadi di antara empat PNS yang bersangkutan, berdasarkan bukti transfer dan rekening koran,” kata Arif.
Ia menegaskan, proses klarifikasi yang dilakukan terhadap sejumlah pihak tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam perkara, melainkan bagian dari upaya memperkuat data dan mengungkap fakta secara menyeluruh.
Baca juga: Bupati Bogor minta Inspektorat siapkan laporkan terkait dugaan jual beli jabatan ASN
Menurutnya, audit investigasi membutuhkan ketelitian dan waktu agar hasil yang diperoleh benar-benar akurat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kasus ini juga diproses melalui jalur hukum karena terindikasi mengandung unsur pidana.
Arif menambahkan, langkah pelimpahan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Ini bagian dari upaya kami membangun kepercayaan publik, bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor serius menghadirkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Dugaan praktik jual beli jabatan ini disebut bermula dari oknum ASN yang menawarkan posisi jabatan struktural kepada sejumlah pegawai sejak 2022 dengan imbalan sejumlah uang yang diberikan secara bertahap.
Inspektorat masih terus mengumpulkan data dan keterangan guna memastikan validitas temuan sebelum menentukan langkah lanjutan.
Pewarta: M Fikri SetiawanUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026